BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

Satgas Penyelundupan DJBC Aceh Bergerak, Lindungi Industri Legal dan Masyarakat

T.Jamaluddin - Rabu, 22 Oktober 2025 17:45 WIB
Satgas Penyelundupan DJBC Aceh Bergerak, Lindungi Industri Legal dan Masyarakat
DJBC menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat melalui kegiatan Konferensi Pers Capaian Penindakan dan Pemusnahan BHP di wilayah Aceh, Rabu (22/10/2025).(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat melalui kegiatan Konferensi Pers Capaian Penindakan dan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan (BHP) di wilayah Aceh, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Banda Aceh ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, serta dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh dan perwakilan dari berbagai instansi penegak hukum.

Dalam sambutannya, Djaka menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda rutin pemusnahan barang hasil penindakan, melainkan wujud transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Baca Juga:

"Kegiatan ini menjadi simbol kerja keras seluruh jajaran Bea Cukai bersama aparat penegak hukum di Aceh dalam menjaga negeri dari peredaran barang-barang ilegal dan menciptakan iklim usaha yang sehat," ujar Djaka Budhi Utama.

Sebagai unit di bawah Kementerian Keuangan, DJBC memiliki peran strategis sebagai pengumpul penerimaan negara (revenue collector) melalui pungutan bea masuk, bea keluar, dan cukai.

Pendapatan dari sektor ini menjadi pilar penting pembiayaan pembangunan nasional serta mendukung pelaksanaan berbagai program pemerintah.

Dalam upaya memperkuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara, sejak Juli 2025, Bea Cukai telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan dan Barang Kena Cukai Ilegal.

Satgas ini bertujuan untuk melindungi industri legal, mendorong daya saing nasional, dan menekan praktik perdagangan gelap yang merugikan negara.

"Pelaksanaan Satgas dilakukan secara kolaboratif dan sinergis antar aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, asosiasi, dan seluruh unsur masyarakat," tambah Djaka.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Aceh memusnahkan berbagai barang hasil penindakan, antara lain 6,3 juta batang rokok ilegal serta barang impor tanpa dokumen resmi seperti handphone, pakaian bekas, kosmetik, obat-obatan, dan produk makanan.


Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp6,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp6,7 miliar.

Melalui langkah tegas ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai pelindung masyarakat (community protector) sekaligus fasilitator perdagangan yang sehat dan berintegritas.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ancaman Hukum Rokok Ilegal: Konsumen Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp 200 Juta
Bea Cukai Jateng DIY Sita 4.688 Karton Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp 39,38 Miliar
Tinjau Polres Padang Lawas, Kapolda Sumut Disambut Hangat dengan Adat Tapanuli Selatan
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Doa Bersama di Polres Batu Bara
Forkopimda Blitar dan Kodim 0808 Gelar Patroli Gabungan, Tingkatkan Kesiapsiagaan Pam Swakarsa
Jelang Aksi Unjuk Rasa Cipayung Plus, Pemkab Madina Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru