JAKARTA– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menegaskan bahwa ancaman pidana tidak hanya berlaku bagi produsen dan penjual rokok ilegal, tetapi juga bagi konsumen yang menggunakannya.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai, pelaku yang mengedarkan, menimbun, membeli, hingga mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenakan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp 200 juta.
Pernyataan ini disampaikan usai pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10).
Finari menjelaskan bahwa Cirebon menjadi wilayah peredaran rokok ilegal terbesar di Jawa Barat, diikuti Purwakarta. Sedangkan Bogor juga menjadi salah satu titik strategis dalam distribusi rokok ilegal. "Secara keseluruhan, Jawa Barat menargetkan pemusnahan 78,5 juta batang rokok ilegal.
Wilayah ini sangat strategis karena menjadi jalur distribusi ke Sumatera, Kalimantan, dan daerah lainnya," ujarnya.
Menurut Finari, harga rokok ilegal yang lebih murah membuat banyak masyarakat beralih dari rokok legal. Rokok ilegal umumnya dipasarkan melalui toko kelontong atau warung.
"Karena harganya murah, masyarakat yang biasanya membeli rokok legal yang mahal bisa beralih ke rokok ilegal.Pasarnya banyak di toko-toko warung," katanya.
DJBC Jawa Barat terus melakukan operasi dan pemusnahan rokok ilegal untuk menekan peredaran produk tanpa izin dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan cukai.*
(cn/M/006)
Editor
: Redaksi
Ancaman Hukum Rokok Ilegal: Konsumen Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp 200 Juta