BREAKING NEWS
Senin, 27 Oktober 2025

Aceh Tertibkan Tambang Ilegal, 3 Kabupaten Ini Jadi Prioritas

Adam - Sabtu, 25 Oktober 2025 14:47 WIB
Aceh Tertibkan Tambang Ilegal, 3 Kabupaten Ini Jadi Prioritas
Tambang emas ilegal di Aceh. (Foto: Boyhaqie/Mongabay)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memperkuat operasi penertiban pertambangan ilegal di seluruh wilayah provinsi.

Dari delapan kabupaten yang menjadi sasaran, tiga di antaranya ditetapkan sebagai prioritas utama, yaitu Kabupaten Pidie, Aceh Barat, dan Nagan Raya.

Baca Juga:
"Adapun lokasi sasaran penertiban mencakup delapan kabupaten. Namun tiga daerah pertama, yakni Pidie, Aceh Barat, dan Nagan Raya ditetapkan sebagai prioritas utama," kata Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, Jumat (24/10/2025).

Selain tiga kabupaten prioritas, operasi juga mencakup Kabupaten Aceh Besar, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, dan Aceh Selatan.

Pemerintah Aceh tidak hanya mengandalkan penertiban, tetapi juga menyiapkan langkah pembinaan jangka panjang, seperti pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Untuk memastikan operasi berjalan efektif, pemerintah membentuk tim lintas instansi yang bertugas menyusun rencana aksi, manajemen risiko, dan jadwal pelaksanaan di lapangan.

"Diputuskan membentuk tim kecil beranggotakan lintas instansi untuk menyusun rencana aksi, manajemen risiko, dan jadwal pelaksanaan operasi ke lokasi," jelas Nasir.

Rapat teknis ini dipimpin Sekda Aceh dan dihadiri pejabat tinggi, termasuk Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah, perwakilan Forkopimda Aceh, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait.

Langkah ini merupakan implementasi langsung Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 tentang Pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal di Aceh.

Dalam operasi sebelumnya, Pansus Mineral dan Migas DPR Aceh mengungkap praktik penyetoran uang keamanan yang telah berlangsung lama.

Setiap unit ekskavator ilegal dari total sekitar 1.000 unit di 450 titik lokasi diwajibkan menyetor Rp 30 juta per bulan kepada aparat, yang jika dikalkulasi mencapai Rp 360 miliar per tahun.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tragis! Pekerja Tambang Batu di Sipoholon Meninggal Dunia Tertimpa Material Galian C
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Nagan Raya dan Aceh Tengah, Tak Berpotensi Tsunami
110 WNI Tertipu Sindikat Online Scam di Kamboja, Imigrasi Medan Perkuat Edukasi TPPO
Viral di Medsos, Bupati Aceh Singkil Dorong Mediasi PPPK dan Istri Agar Rujuk
Rokok Ilegal Marak di Lampung, Masyarakat Laporkan ke Purbaya
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Sabtu 25 Oktober 2025: Sebagian Wilayah Hujan Ringan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru