"Adapun lokasi sasaran penertiban mencakup delapan kabupaten. Namun tiga daerah pertama, yakni Pidie, Aceh Barat, dan Nagan Raya ditetapkan sebagai prioritas utama," kata Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, Jumat (24/10/2025).
Selain tiga kabupaten prioritas, operasi juga mencakup Kabupaten Aceh Besar, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, dan Aceh Selatan.
Pemerintah Aceh tidak hanya mengandalkan penertiban, tetapi juga menyiapkan langkah pembinaan jangka panjang, seperti pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Untuk memastikan operasi berjalan efektif, pemerintah membentuk tim lintas instansi yang bertugas menyusun rencana aksi, manajemen risiko, dan jadwal pelaksanaan di lapangan.
"Diputuskan membentuk tim kecil beranggotakan lintas instansi untuk menyusun rencana aksi, manajemen risiko, dan jadwal pelaksanaan operasi ke lokasi," jelas Nasir.
Rapat teknis ini dipimpin Sekda Aceh dan dihadiri pejabat tinggi, termasuk Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah, perwakilan Forkopimda Aceh, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait.
Langkah ini merupakan implementasi langsung Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 tentang Pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal di Aceh.
Dalam operasi sebelumnya, Pansus Mineral dan Migas DPR Aceh mengungkap praktik penyetoran uang keamanan yang telah berlangsung lama.
Setiap unit ekskavator ilegal dari total sekitar 1.000 unit di 450 titik lokasi diwajibkan menyetor Rp 30 juta per bulan kepada aparat, yang jika dikalkulasi mencapai Rp 360 miliar per tahun.