Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur secara khusus sektor ojek online (ojol). Perpres ojol ini akan menyoroti aspek tarif, perlindungan, serta kesejahteraan pengemudi.(Foto: dok. Biro Sekretariat Presiden)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA– Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur sektor ojek online (ojol), khususnya terkait perlindungan bagi mitra pengemudi.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (26/10/2025).
"Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol ya," ujar Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, draf peraturan telah diterima pihaknya dan saat ini masih melalui proses komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Pemerintah ingin memastikan regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi seluruh pihak yang terlibat.
"Ya makanya kan dari draf itu kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik," jelasnya.
Dia menambahkan, pembahasan aturan ini telah memasuki tahap akhir. Hanya beberapa hal teknis yang masih perlu disepakati bersama perusahaan aplikator.
Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat, bahkan berpotensi rampung sebelum akhir tahun.
"Mungkin, sangat mungkin rampung tahun ini. Sudah ada, tinggal beberapa yang masih harus dicari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua," ujar Prasetyo.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menekankan pentingnya perlindungan bagi pengemudi ojol dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (20/10/2025), bertepatan dengan satu tahun Pemerintahan. Menurut Presiden, pemerintah terus berdiskusi dengan perusahaan penyedia layanan ojol untuk memberikan pelayanan terbaik bagi mitra pengemudi.
"Kita ingin supaya lapangan kerja ojol ini, pengemudi ojol ini terjamin. Kalau tidak salah ada empat juta pengemudi ojol di dua perusahaan besar itu dan sekitar dua juta pengusaha yang menggunakan ojol sebagai sarana jual beli UMKM," kata Presiden.
Selain itu, perhatian pemerintah terhadap pengemudi ojol juga terlihat melalui pemberian bonus hari raya.
Presiden menekankan bahwa hal ini merupakan kali pertama pengemudi ojek online menerima bonus pada momen tersebut.
"Untuk pertama kali dalam sejarah, pengemudi ojek online menerima bonus hari raya, untuk pertama kali," tutup Presiden.*
(mt/M/006)
Editor
:
Perpres Ojol Segera Terbit, Pemerintah Pastikan Hak Mitra Pengemudi Terjaga