BREAKING NEWS
Selasa, 24 Maret 2026

Aktivis 98 Supriyanto Soroti Perpres Ojol: Regulasi Perlu Lindungi Driver, Bukan Hanya Operator

Abyadi Siregar - Senin, 27 Oktober 2025 13:53 WIB
Aktivis 98 Supriyanto Soroti Perpres Ojol: Regulasi Perlu Lindungi Driver, Bukan Hanya Operator
Ilustrasi pengemudi Gojek. (Foto: dok Gojek.)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan, termasuk aktivis dan komunitas pengemudi.

Supriyanto, aktivis 98 Resolution Network, menyampaikan dukungannya terhadap langkah pemerintah tersebut karena sejalan dengan aspirasi para driver ojol yang dikumpulkan melalui forum warga peduli warga.

"Perpres Ojol akan mendapat respon positif karena selaras aspirasi teman-teman ojol yang kami dengar langsung selama turba (turun ke bawah)," ujar Supriyanto, Senin (27/10/2025).

Baca Juga:

Sejak tragedi Affan pada akhir Agustus lalu, 98 Resolution Network intensif menjalin komunikasi dengan komunitas ojol, termasuk Koalisi Ojol Nasional (KON), untuk mengadvokasi kebutuhan mendesak berupa payung hukum bagi pengemudi.

Hingga kini, belum ada regulasi yang menjamin keadilan dan kesejahteraan ojol sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis operator.

"Maka sangat tepat jika Presiden Prabowo mengeluarkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) sembari menunggu proses pembuatan Undang-Undang di DPR yang sudah masuk Prolegnas," jelas Supriyanto.

Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB) berharap Perpres Ojol dapat mengatur subsidi bagi driver, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta mekanisme kemitraan yang adil antara pengemudi dan perusahaan operator.

Koordinator FOYB, Wuri Rahmawati, menekankan perlunya perhatian pemerintah terhadap nasib driver ojol sekaligus keberlangsungan operator yang membantu perekonomian nasional dan membuka lapangan kerja.

Aspirasi tersebut disampaikan pada acara Warga Peduli Warga di Sleman, Yogyakarta, Sabtu (25/9/2025).

"Kami menitip pesan pada Pak Presiden Prabowo agar usulan ojol mengenai regulasi pengantaran barang dan makanan bisa segera diteken, dan RUU Transportasi Online yang masih di nomor 35 bisa menjadi prioritas, termasuk perlindungan bagi kami," kata Wuri.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Perpres ini akan mengatur perlindungan terhadap mitra pengemudi ojol.

Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya jaminan lapangan kerja bagi pengemudi, yang jumlahnya mencapai sekitar 4 juta orang, serta 2 juta pelaku UMKM yang menggunakan jasa ojol.

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Perpres Ojol Segera Terbit, Pemerintah Pastikan Hak Mitra Pengemudi Terjaga
Plt. Kadishub Bali Klarifikasi Isu Pembangunan Bandara Bali Utara dalam Perpres 12/2025
Perpres MBG Segera Selesai, Prasetyo Tegaskan Tidak Ada Penghentian Program
Forum Wartawan Kebangsaan Kritik Program MBG: Butuh Perpres dengan Standar Ketat
Presiden Prabowo Resmi Naikkan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara di 2025
Presiden Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketua Komite TPPU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru