
Dua Anggota OPM Kakak Beradik Ditembak Mati di Lanny Jaya!
Lanny Jaya, Papua Pegunungan Kontak senjata terjadi antara Komando Operasi (Koops) Habema dan kelompok separatis bersenjata Organisasi P
Peristiwa
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat adanya 99.099,27 hektare tanah terlantar yang tersebar di 23 provinsi di Indonesia. Tanah-tanah ini memiliki potensi yang besar, namun sayangnya tidak dimanfaatkan dengan optimal oleh pemiliknya. Dalam upaya mengembalikan fungsi tanah terlantar sesuai peruntukannya, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) mengimplementasikan teknologi canggih seperti artificial intelligence (AI) untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan tanah.
Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengembangkan metode pemantauan menggunakan Geo AI, yang akan membantu dalam proses pengendalian tanah terlantar secara lebih efektif. Metode pengendalian ini dibagi menjadi tiga tahap: awal, tengah, dan akhir, yang akan mencakup pemantauan dari tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN pusat. Uji coba awal sistem ini telah dimulai di Sulawesi Selatan.
“Penggunaan teknologi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan tanah yang dapat berisiko menimbulkan sengketa, baik antar pemilik tanah maupun dengan pihak lain,” ungkap Jonahar dalam keterangan tertulis pada Selasa (26/11/2024). Ia juga menambahkan bahwa dengan pemantauan yang lebih ketat, diharapkan tanah yang dulunya terlantar dapat dimanfaatkan kembali sesuai dengan ketentuan tata ruang dan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Tidak jarang tanah yang dinyatakan terlantar justru memiliki potensi besar, seperti tanah pertanian yang tidak dikelola dengan baik, beralih fungsi menjadi lahan perumahan atau komersial, yang akhirnya merugikan potensi ekonomi tanah tersebut. Jonahar menegaskan bahwa untuk menghindari potensi sengketa tanah, pihaknya juga berupaya melakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
“Masyarakat harus memahami bahwa tanah terlantar tidak hanya merugikan pemiliknya, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakteraturan penggunaan lahan yang dapat berujung pada sengketa,” ujar Jonahar.
Baca Juga:
Dalam hal ini, pemerintah berfokus untuk memastikan tanah terlantar tidak digunakan secara sembarangan dan berorientasi pada upaya pemanfaatan yang produktif, terutama dalam mendukung swasembada pangan yang menjadi visi pemerintah.
Dengan adanya teknologi AI dan pengawasan yang lebih ketat, Kementerian ATR/BPN berharap dapat mengoptimalkan penggunaan tanah yang masih terlantar dan mencegah penyalahgunaan lahan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
(JOHANSIRAIT)
Lanny Jaya, Papua Pegunungan Kontak senjata terjadi antara Komando Operasi (Koops) Habema dan kelompok separatis bersenjata Organisasi P
PeristiwaJAKARTA Sejumlah warga negara Indonesia menggugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu
NasionalSUMUT Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenagsu) kembali menyelenggarakan Seleksi Debat Bahasa Arab dan B
NasionalJAKARTA Dokter sekaligus figur publik Reza Gladys akhirnya buka suara terkait kabar ibundanya yang mengalami gangguan jiwa. Dalam tayangan
EntertainmentJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Joedianto Soejonopoetro (JS), Direktur PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk., sebagai sa
NasionalNTB Mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviyani (DN), akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pad
NasionalJAKARTA Aplikasi permainan Roblox tengah menjadi perhatian pemerintah dan para ahli psikologi anak karena dinilai mengandung unsur kekeras
Sains & TeknologiBANGLI Menyambut Dirgahayu Republik Indonesia ke80, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bangli menggelar kegiatan bertajuk Gerakan Pol
NasionalJAKARTA Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, menyampaikan apresiasi tinggi atas keputusan Kapolri Jenderal Listyo S
NasionalJEPANG Jepang memperingati 80 tahun tragedi bom atom Hiroshima dengan menggelar doa dan mengheningkan cipta di Taman Peringatan Perdamaian,
Internasional