Perselisihan Wewenang Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Wagub Aceh Dek Fadh Turun Tangan
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, menggelar mediasi untuk menyelesaikan perselisihan terkait pembagian wewenang
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memastikan tidak akan menempati rumah pensiunan yang disiapkan negara di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Jokowi memilih untuk tetap tinggal di rumah lamanya di kawasan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
"Tetap di rumah lama, sudah punya rumah kok," ujar Jokowi, Senin (27/10/2025).Meski demikian, Jokowi menyebut rumah pensiunan pemberian negara itu tidak akan dibiarkan kosong. Ia berencana memanfaatkannya untuk kegiatan tertentu, bahkan membuka kemungkinan dijadikan ruang publik.Baca Juga:
"Ya bisa saja dipakai untuk pertemuan-pertemuan atau menerima tamu. Bisa juga dibuka untuk publik. Enggak pindah domisili, tetap di Sumber," kata Jokowi.
Pembangunan rumah pensiun Jokowi di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, saat ini telah memasuki tahap akhir atau finishing. Rumah tersebut berdiri di atas lahan seluas 12.000 meter persegi dan merupakan pemberian resmi negara sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden.
Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, mengatakan pembangunan dilakukan dalam dua tahap sejak Juni 2024. "Tahap pertama sudah 100 persen, sementara tahap kedua masih proses finishing, sekitar 90–95 persen untuk bangunan utama," ujarnya.
Menurut Slamet, pemilihan lahan di Blulukan merupakan keputusan Jokowi sendiri. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Setya Utama, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
"Presiden sendiri yang memilih lokasi rumah kediaman. Pertimbangannya tentu berdasarkan kebutuhan dan kenyamanan beliau dan keluarga," kata Setya. "Luas lahan juga sudah sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan. Rumah tersebut menjadi hak milik dan dapat diwariskan kepada ahli waris beliau."
Menariknya, sebelum menyetujui pembangunan rumah pensiun di Karanganyar, Jokowi sempat menolak fasilitas tersebut. Menurut mantan Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, pengadaan rumah pensiun untuk Jokowi sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 2017, saat dirinya menjabat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Baru pada periode keduanya bersama Ma'ruf Amin, Jokowi menyetujui pembangunan rumah pensiun tersebut.
Bey menjelaskan, pemberian rumah pensiun ini merupakan hak setiap mantan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam pasal 8 undang-undang tersebut disebutkan bahwa kepada bekas presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta kelengkapannya.
"Penyediaan rumah kediaman ini tidak hanya untuk Pak Jokowi, tetapi juga diberikan kepada semua mantan presiden dan wakil presiden sebelumnya," tutur Bey.
Keputusan Jokowi untuk tetap tinggal di Solo dinilai sejalan dengan kebiasaannya yang ingin tetap dekat dengan masyarakat. Rumah lamanya di kawasan Sumber menjadi tempat tinggal keluarga besar Jokowi sejak sebelum menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Meski rumah pensiun di Karanganyar segera rampung, Jokowi menegaskan tidak akan berpindah domisili. Rumah tersebut kemungkinan akan dijadikan fasilitas sosial atau tempat pertemuan publik di kemudian hari.*
(tb/M/006)
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, menggelar mediasi untuk menyelesaikan perselisihan terkait pembagian wewenang
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak putusan pailit terhadap PT Dua Kuda Indonesia. Mereka menilai, keputusan ter
PERISTIWA
MEDAN Heliyanto, pejabat pengadaan barang dan jasa (PPK) pada Satker BBPJN Sumut, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea
HUKUM DAN KRIMINAL
INDRAMAYU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TENGAH Sebuah video yang menunjukkan seorang tenaga kesehatan di Rumah Sakit Datu Beru, Aceh Tengah, sedang berjoget saat melakukan
PERISTIWA
JAKARTA Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik keras pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahma
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Rasa kecewa masyarakat Kabupaten Batu Bara, khususnya di Kecamatan Talawi, kian memuncak akibat lambannya penanganan sampah ya
PEMERINTAHAN
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mendalami kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden RI ke7, Joko Widodo (Jokowi). Terbaru, pi
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Anjas Asmara resmi dilantik sebagai Camat Sabak Timur oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Muslimin Tanja, menggantikan
PEMERINTAHAN