PADANGSIDIMPUAN– Harga cabai merah di Kota Padangsidimpuan masih bertahan tinggi di kisaran Rp80 ribu per kilogram, sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berhasil menurunkan harga cabai di Medan menjadi Rp35 ribu per kilogram.
Namun, ia tidak menyinggung inflasi 2025 yang menjadi sorotan Kementerian Dalam Negeri sebesar 5,37 persen per September. Hal ini menjadi sorotan karena harga bahan pokok, terutama cabai merah, masih tinggi di sejumlah pasar tradisional.
Pasar Sangkumpal Bonang dan Pasar Inpres Sadabuan pada Selasa (28/10/2025), harga cabai merah tetap stabil di Rp80 ribu per kilogram selama sepekan terakhir.
Para pedagang menyebut pasokan cabai didatangkan dari Kabupaten Karo dan Simalungun. Kondisi ini berdampak pada naiknya harga sayuran dan ikan segar.
"Sudah seminggu ini harga cabai bertahan di Rp80 ribu per kilo, bang. Kalau seperempat Rp20 ribu. Cabai ini datang dari Karo," ujar M. Situmorang, pedagang di Pasar Sangkumpal Bonang. Pedagang lain, Khairun, menambahkan bahwa harga sangat bergantung pada distributor.
"Kalau mereka turunkan, kami ikut turunkan. Tapi kalau naik, otomatis modal juga bertambah," katanya.
Upaya Pemko Padangsidimpuan melalui Dinas Perdagangan untuk menstabilkan harga belum terlihat jelas. Plt Kadis Perindag Risman Kholik Harahap belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media.
Berbeda dengan Padangsidimpuan, Pemprov Sumut melalui Satgas Penanganan Inflasi menurunkan harga cabai di Medan dengan mendistribusikan pasokan dari Pulau Jawa ke 21 titik pasar, termasuk Pasar Petisah.
Hasilnya, harga cabai merah turun menjadi Rp35 ribu hingga Rp55 ribu per kilogram.
"Hari ini kita intervensi harga cabai merah. Sekarang harganya Rp35 ribu per kilogram," ujar Ari Wibowo, Direktur Utama PT Dirga Surya, saat pendistribusian 500 kilogram cabai di Pasar Petisah, Sabtu (25/10/2025).