BREAKING NEWS
Minggu, 02 November 2025

Empat Raperda Strategis Disetujui, Pemprov Bali Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Layanan Publik yang Lebih Baik

Fira - Rabu, 29 Oktober 2025 08:16 WIB
Empat Raperda Strategis Disetujui, Pemprov Bali Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Layanan Publik yang Lebih Baik
Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Selasa (28/10/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Provinsi Bali resmi menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Pulau Dewata.

Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055, Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga:

Gubernur Bali yang diwakili oleh Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas kerja sama dan komitmen dalam proses pembahasan hingga penetapan keempat Raperda tersebut.

"Pemerintah Provinsi Bali telah berupaya memberikan penjelasan secara lengkap dan transparan terhadap seluruh pandangan, usul, dan saran yang disampaikan Dewan. Semua masukan menjadi catatan penting dalam pelaksanaan kebijakan ke depan," ujar Giri Prasta saat membacakan sambutan Gubernur.

Ia menambahkan, dinamika dalam pembahasan menjadi cerminan tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kepentingan publik.

Salah satu Raperda yang menjadi perhatian publik adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi.

Giri Prasta menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan menata ulang sistem transportasi wisata di Bali agar lebih tertib, terintegrasi, dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat lokal.

"Pada prinsipnya kami berpatokan pada bagaimana ketika ada peluang kerja, masyarakat Bali dapat menikmatinya. Karena itu, penting menata ketertiban para driver agar tatanan transportasi berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi akan disederhanakan agar tidak terlalu banyak platform beroperasi di Bali.

Hal ini untuk mempermudah pengelolaan data dan memastikan sistem transportasi yang terverifikasi.

"Memang sulit ketika kita berbicara tentang data, tetapi akan jauh lebih sulit bila kita berbicara tanpa data. Dengan teknologi dan transparansi, sistem transportasi Bali akan lebih tertib dan terpercaya," ujarnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Stop Bakar Sampah! Buleleng Dorong Warga Terapkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Riau Mau Jadi Daerah Istimewa! Minta Dana Bagi Hasil Naik Dua Kali Lipat
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Rabu 29 Oktober 2025: Beberapa Wilayah Hujan Petir
Satgas Percepatan Program Pemerintah Siap Bertindak Tegas: Menteri Bandel Bisa Kehilangan Anggaran!
Semua Layanan Publik Bisa Diakses Sekali Login, Pemprov Sumut Siapkan Platform Digital Terpadu Rampung Juli 2026
Polda Bali dan Satgas Pengendalian Harga Beras Turun Tangan, Temukan Penjualan di Atas HET
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru