Pergub JKA Dicabut, ICMI Aceh Nilai Mualem Ambil Sikap Tepat
BANDA ACEH Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (MPW ICMI) Aceh mengapresiasi langkah Gubernur Aceh Muzakkir Manaf
PEMERINTAHAN
DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Provinsi Bali resmi menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Pulau Dewata.
Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055, Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Selasa (28/10/2025).Baca Juga:
Gubernur Bali yang diwakili oleh Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas kerja sama dan komitmen dalam proses pembahasan hingga penetapan keempat Raperda tersebut.
"Pemerintah Provinsi Bali telah berupaya memberikan penjelasan secara lengkap dan transparan terhadap seluruh pandangan, usul, dan saran yang disampaikan Dewan. Semua masukan menjadi catatan penting dalam pelaksanaan kebijakan ke depan," ujar Giri Prasta saat membacakan sambutan Gubernur.
Ia menambahkan, dinamika dalam pembahasan menjadi cerminan tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kepentingan publik.
Salah satu Raperda yang menjadi perhatian publik adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi.
Giri Prasta menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan menata ulang sistem transportasi wisata di Bali agar lebih tertib, terintegrasi, dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat lokal.
"Pada prinsipnya kami berpatokan pada bagaimana ketika ada peluang kerja, masyarakat Bali dapat menikmatinya. Karena itu, penting menata ketertiban para driver agar tatanan transportasi berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi akan disederhanakan agar tidak terlalu banyak platform beroperasi di Bali.
Hal ini untuk mempermudah pengelolaan data dan memastikan sistem transportasi yang terverifikasi.
"Memang sulit ketika kita berbicara tentang data, tetapi akan jauh lebih sulit bila kita berbicara tanpa data. Dengan teknologi dan transparansi, sistem transportasi Bali akan lebih tertib dan terpercaya," ujarnya.
Bagi para pengemudi non-Bali, Giri Prasta menegaskan pentingnya mematuhi seluruh regulasi dalam Perda baru tersebut. Pelanggaran akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan.
Pemerintah bersama Dinas Perhubungan akan melakukan sidak rutin untuk memastikan kepatuhan, dengan melibatkan forum driver dan partisipasi masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Dengan disahkannya empat Raperda ini, Pemprov Bali akan segera menyampaikan dokumen kepada Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum resmi diundangkan.
"Semoga penetapan empat Raperda ini dapat segera dijalankan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Bali," tutup Giri Prasta.
Empat Raperda tersebut diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola lingkungan, meningkatkan transparansi informasi publik, menata transportasi pariwisata yang modern dan tertib, serta memperkokoh keberlanjutan pembangunan kebudayaan Bali.*
(a008)
BANDA ACEH Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (MPW ICMI) Aceh mengapresiasi langkah Gubernur Aceh Muzakkir Manaf
PEMERINTAHAN
DELISERDANG Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menggelar Apel Kendaraan Dinas Operasional Tahun 2026 sebagai tindak lanjut instr
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer II08 Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan p
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) aka
EKONOMI
JAKARTA Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, mengkritik wacana penghitungan kerugian negara dalam per
NASIONAL
JAKARTA Pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) te
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap mayoritas kasus pelanggaran terhadap anak sepanjang Januari hingga April 20
NASIONAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto masih mempertahankan Listyo Sigit Prabow
POLITIK
JAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan isu transfer data kependudukan Indonesia ke Amerika Serikat
NASIONAL