JAKARTA— Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia mengalami perubahan signifikan.
Jika sebelumnya pemerintah kabupaten/kota memiliki peran besar dalam mengawasi dan menegakkan hukum ketenagakerjaan, kini kewenangan tersebut sebagian besar beralih ke pemerintah provinsi dan pusat.
Peralihan kewenangan ini menimbulkan dilema di lapangan. Banyak kasus pelanggaran hak pekerja di tingkat kabupaten/kota yang sulit ditangani secara cepat karena pemerintah daerah setempat tidak lagi memiliki kewenangan langsung untuk menindak.
"Dulu kabupaten/kota bisa langsung memeriksa dan memberikan nota pelanggaran kepada perusahaan. Sekarang, mereka hanya dapat meneruskan laporan ke provinsi," ujar salah satu pejabat Dinas Ketenagakerjaan di Jawa Tengah.
Perubahan peta kewenangan ini bersumber dari Pasal 12 ayat (2) huruf a UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menetapkan bahwa urusan ketenagakerjaan merupakan urusan pemerintahan konkuren — dibagi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Namun dalam lampiran pembagian urusan, fungsi pengawasan ketenagakerjaan secara tegas menjadi kewenangan provinsi.
Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penataan Tenaga Kerja serta Permenaker Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Akibatnya, pejabat pengawas kini ditempatkan di provinsi, bukan lagi di kabupaten/kota.
Situasi ini memunculkan persoalan teknis yang berdampak langsung pada perlindungan pekerja.
Aduan pekerja mengenai pelanggaran seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), upah di bawah standar, dan jaminan sosial sering kali disampaikan ke dinas kabupaten/kota. Namun karena keterbatasan kewenangan, laporan tersebut harus menunggu tindak lanjut dari provinsi.
"Jumlah pengawas dan mediator di provinsi sangat terbatas. Akibatnya, respon terhadap laporan bisa memakan waktu berminggu-minggu," kata sumber internal Disnaker provinsi lain.
Masalah lain yang memperparah kondisi ini adalah minimnya mediator hubungan industrial di tingkat kabupaten/kota. Setelah peralihan kewenangan tahun 2017, banyak pejabat mediator berpindah ke provinsi.
Ketika dilakukan penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2020 dan SE Menpan RB Nomor B/539/M.SM.02.03/2021, tidak semua pejabat daerah mendapatkan legalitas jabatan barunya.
Akibatnya, banyak daerah kini hanya memiliki satu atau dua mediator aktif — bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki mediator. Kondisi ini menyulitkan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di tingkat lokal.
Sejumlah pihak menilai perlu adanya delegasi kewenangan terbatas dari provinsi kepada kabupaten/kota untuk mempercepat penanganan masalah di lapangan.
Selain itu, penguatan kapasitas mediator dan pengaktifan kembali formasi jabatan fungsional menjadi langkah penting untuk menghidupkan kembali fungsi mediasi ketenagakerjaan di daerah.
Integrasi sistem digitalisasi pelaporan dan pengawasan juga diusulkan agar aduan masyarakat dapat segera diteruskan lintas level pemerintahan tanpa terhambat birokrasi.
Meski kewenangan dapat ditarik ke tingkat yang lebih tinggi, perlindungan terhadap pekerja dinilai tidak boleh menjauh dari tempat mereka bekerja.
Pemerintah kabupaten/kota sebagai ujung tombak pelayanan publik perlu tetap diberi ruang dan dukungan kelembagaan agar bisa merespons cepat persoalan ketenagakerjaan.
"Reformasi birokrasi jangan sampai menjauhkan perlindungan bagi pekerja dari jangkauan masyarakat," ujar salah satu pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Indonesia.
Dasar Hukum yang Berlaku : - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah - Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penataan Tenaga Kerja - Permenaker Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan - Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial - Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional
Surat Edaran Menpan RB Nomor B/539/M.SM.02.03/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.*