BREAKING NEWS
Kamis, 11 Juni 2026

UU Pemerintahan Daerah Ubah Peta Pengawasan Ketenagakerjaan, Kabupaten/Kota Hanya Jadi Penonton

- Jumat, 31 Oktober 2025 11:41 WIB
UU Pemerintahan Daerah Ubah Peta Pengawasan Ketenagakerjaan, Kabupaten/Kota Hanya Jadi Penonton
(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Akibatnya, banyak daerah kini hanya memiliki satu atau dua mediator aktif — bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki mediator. Kondisi ini menyulitkan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di tingkat lokal.

Sejumlah pihak menilai perlu adanya delegasi kewenangan terbatas dari provinsi kepada kabupaten/kota untuk mempercepat penanganan masalah di lapangan.

Selain itu, penguatan kapasitas mediator dan pengaktifan kembali formasi jabatan fungsional menjadi langkah penting untuk menghidupkan kembali fungsi mediasi ketenagakerjaan di daerah.

Integrasi sistem digitalisasi pelaporan dan pengawasan juga diusulkan agar aduan masyarakat dapat segera diteruskan lintas level pemerintahan tanpa terhambat birokrasi.

Meski kewenangan dapat ditarik ke tingkat yang lebih tinggi, perlindungan terhadap pekerja dinilai tidak boleh menjauh dari tempat mereka bekerja.

Pemerintah kabupaten/kota sebagai ujung tombak pelayanan publik perlu tetap diberi ruang dan dukungan kelembagaan agar bisa merespons cepat persoalan ketenagakerjaan.

"Reformasi birokrasi jangan sampai menjauhkan perlindungan bagi pekerja dari jangkauan masyarakat," ujar salah satu pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Indonesia.

Dasar Hukum yang Berlaku :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penataan Tenaga Kerja
- Permenaker Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
- Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional

Surat Edaran Menpan RB Nomor B/539/M.SM.02.03/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.*

(M/006)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ramai Isu PHK di Pabrik Ban Michelin, Kemenperin: Belum Ada Laporan Penutupan Pabrik
Jawa Barat Catat Jumlah PHK Tertinggi September 2025, Kalimantan Utara dan Jawa Timur Menyusul
Efisiensi atau Ancaman AI? Amazon PHK 30 Ribu Pekerja di Seluruh Divisi
Tak Naikkan Cukai Rokok, Purbaya Dapat Dukungan Buruh: “Akhirnya Pemerintah Dengar Kami”
Kolaborasi PHKT dan Pemkab PPU Tingkatkan Keselamatan Operasi Hulu Migas di Kalimantan Timur
Gerindra Sentil Menteri Hanif, Aksi Main Segel di Puncak Bikin Ribuan Warga Kena PHK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru