BREAKING NEWS
Sabtu, 25 April 2026

Ramai Isu PHK di Pabrik Ban Michelin, Kemenperin: Belum Ada Laporan Penutupan Pabrik

Adam - Jumat, 31 Oktober 2025 10:37 WIB
Ramai Isu PHK di Pabrik Ban Michelin, Kemenperin: Belum Ada Laporan Penutupan Pabrik
Ban merk Michelin. (Foto: Facebook/MichelinIndonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Kementerian Perindustrian (Kemenperin) angkat bicara mengenai kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawan di pabrik ban Michelin, PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA), yang berlokasi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan PHK tersebut.

"Kami belum dapat kabar kalau seandainya industri atau pabrik ban itu mengalami penutupan atau pengurangan karyawan," ujar Febri saat ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (30/10).

Baca Juga:

Febri menegaskan, secara umum industri ban dan karet nasional masih dalam kondisi stabil. Menurutnya, tingginya jumlah kendaraan di dalam negeri menjadi indikator bahwa permintaan ban dari industri otomotif masih cukup baik.

"Industri ban atau karet masih bagus untuk dalam negeri. Kendaraan kami juga masih banyak, dan permintaan dari industri otomotif juga masih bagus," tambahnya.

Ratusan Pekerja Gelar Aksi Protes di Depan Pabrik Michelin

Sementara itu, ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SKEP-SPSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Cikarang, Bekasi, Kamis (30/10).

Mereka menolak kebijakan perusahaan yang disebut telah melakukan PHK terhadap 280 pekerja secara sepihak.

Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, menilai langkah perusahaan itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan, setiap keputusan PHK seharusnya terlebih dahulu dirundingkan dengan pihak serikat pekerja.

"Manajemen berdalih menggunakan dasar Undang-Undang Cipta Kerja, padahal sesuai putusan MK No. 168, setiap PHK harus dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja," kata Guntoro melalui keterangan tertulis di laman resmi SPSI Bekasi.

Selain menolak PHK, para pekerja juga menolak penyerahan logistik perusahaan kepada pihak ketiga karena dinilai berpotensi menimbulkan gelombang PHK baru.

"Percayalah, ini adalah perjuangan kami semua. Kami menolak PHK, menolak penyerahan logistik kepada pihak ketiga, serta melayangkan surat protes atas pelanggaran PKB (perjanjian kerja bersama)," tegas Guntoro.

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jawa Barat Catat Jumlah PHK Tertinggi September 2025, Kalimantan Utara dan Jawa Timur Menyusul
Efisiensi atau Ancaman AI? Amazon PHK 30 Ribu Pekerja di Seluruh Divisi
Tak Naikkan Cukai Rokok, Purbaya Dapat Dukungan Buruh: “Akhirnya Pemerintah Dengar Kami”
Kolaborasi PHKT dan Pemkab PPU Tingkatkan Keselamatan Operasi Hulu Migas di Kalimantan Timur
Gerindra Sentil Menteri Hanif, Aksi Main Segel di Puncak Bikin Ribuan Warga Kena PHK
Anggota DPR Soroti Potensi PHK Akibat Krisis BBM di SPBU Swasta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru