BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Isu Pungli Kenaikan Pangkat ASN Viral, BKPSDM Jelaskan Fakta Nilai Ujian UPKP

Abyadi Siregar - Jumat, 31 Oktober 2025 19:00 WIB
Isu Pungli Kenaikan Pangkat ASN Viral, BKPSDM Jelaskan Fakta Nilai Ujian UPKP
BKPSDM Deli Serdang menegaskan proses kenaikan pangkat ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang berlangsung transparan, profesional, dan tanpa pungutan liar (pungli), Jumat (31/10/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa proses kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berlangsung transparan, profesional, dan tanpa pungutan liar (pungli).

Penegasan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Deli Serdang, Agung Tritantyo, dalam keterangan resmi bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Anwar S. Siregar, serta Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM, Ahmad Junaidi Nasution, Jumat (31/10/2025).

Pernyataan ini sekaligus menanggapi isu yang viral di media sosial terkait Farida Deliana Purba AMd Keb, bidan ASN dengan pangkat Pengatur (II/C) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Baca Juga:

Farida sempat mengklaim adanya praktik pungli dalam proses kenaikan pangkat.

"Kita luruskan, Ibu Farida mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan, bukan di BKPSDM Deli Serdang," tegas Agung.

Agung menambahkan, Farida tidak lulus ujian karena nilai yang diperoleh tidak memenuhi ambang batas kelulusan.

Dari total 500 poin, Farida meraih 225 poin, dengan rincian: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 10, Tes Intelegensia Umum (TIU) 85, dan Tes Stabilitas serta Integritas (TSI) 55.

"Nilai ini menunjukkan yang bersangkutan memang tidak lulus. Tuduhan adanya pungli atau permainan tidak benar. Hasil ujian diumumkan secara live," ujar Agung.

Dalam pelaksanaan UPKP 2025, tercatat 81 ASN dari Deli Serdang mengikuti ujian, namun hanya 23 peserta yang lulus sesuai ketentuan nilai ambang batas.

Proses pendaftaran hingga pelaksanaan ujian dilakukan secara transparan, dimulai dari pendataan peserta oleh seluruh UPT, pengiriman data ke BKN, hingga ujian yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN Medan dengan hasil diumumkan secara real time.

BKPSDM menegaskan, pihaknya hanya memfasilitasi administrasi, sementara pelaksanaan dan penilaian sepenuhnya berada di tangan BKN.

Agung juga menegaskan jika ditemukan indikasi oknum yang bermain di internal BKPSDM, pihaknya akan meminta Inspektorat untuk melakukan investigasi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Satpol PP Padangsidimpuan Tindaklanjuti Isu Pungli, Lakukan Penertiban PKL di Pusat Pasar
BKPSDM Deli Serdang Tunda Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Ada Apa?
Bupati Simalungun Terima DBH Rp 39,3 Miliar, Dukung Implementasi Manajemen Talenta ASN
Gubernur Bobby Nasution Tegur 1.037 ASN dan Non-ASN Terlibat Judol
ASN Sumut Upgrade Skill! Jadi Komunikator Publik Profesional di Era Digital
Sumut Jadi Pilot Project Nasional Manajemen Talenta ASN, Siap Tingkatkan Profesionalisme
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru