BREAKING NEWS
Sabtu, 01 November 2025

Gubernur Koster Lantik Kadek Mudarta, Bali Siap Atasi Kemacetan Sarbagita

Fira - Sabtu, 01 November 2025 13:23 WIB
Gubernur Koster Lantik Kadek Mudarta, Bali Siap Atasi Kemacetan Sarbagita
Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (31/10).(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASARGubernur Bali Wayan Koster resmi melantik I Kadek Mudarta sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 930/04C/KK/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Sebelum dilantik, Kadek Mudarta menjabat sebagai Kepala Bidang Keterpaduan Moda Dinas Perhubungan Provinsi Bali. Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (31/10).

Baca Juga:

Dalam arahannya, Gubernur Koster menekankan bahwa posisi Kepala Dinas Perhubungan merupakan jabatan strategis yang membutuhkan ketegasan, keberanian, serta kemampuan berpikir komprehensif untuk menghadapi kompleksitas transportasi di Bali.

"Saya minta Kadis Perhubungan bekerja tegas dan berani. Kita kejar terus program prioritas dari APBN dan APBD agar administrasinya segera rampung dan bisa dilaksanakan pada 2026, seperti pembangunan fasilitas parkir di kawasan Batur, pembangunan underpass, serta penataan kawasan sekitar PKB," ujarnya.

Koster juga menekankan pentingnya skenario pengaturan lalu lintas jangka pendek, khususnya di wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan), untuk mengatasi kemacetan akibat tingginya arus kendaraan, termasuk truk pengangkut material dari Jembrana dan Karangasem.

"Daerah Sarbagita adalah pusat aktivitas lokal dan wisatawan. Penanganannya tidak cukup dengan pembangunan infrastruktur, tetapi harus didukung manajemen transportasi yang cermat dan adaptif," tambah Koster.

Gubernur Bali menyoroti permasalahan transportasi yang marak, seperti ojek daring (ojol) ilegal, transportasi wisata ilegal, dan pengemudi non-KTP Bali yang beroperasi tanpa izin resmi.

Ia menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan tegas dan konsisten, selaras dengan Peraturan Daerah tentang angkutan sewa khusus.

Isu wisatawan asing yang melanggar aturan lalu lintas juga menjadi perhatian Gubernur Koster. Ia meminta agar Dinas Perhubungan bekerja sama dengan instansi terkait melakukan penertiban secara rutin dan edukatif.

"Kalau mereka tidak memiliki SIM internasional, harus ditindak. Tidak boleh dibiarkan karena mencoreng wajah pariwisata Bali," tegasnya.

Di akhir arahannya, Koster mengingatkan pentingnya kekompakan internal di lingkungan Dinas Perhubungan. "Semua harus satu langkah, satu visi, satu semangat. Kita bekerja untuk kepentingan masyarakat Bali," ucapnya.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru