6 Kali Cuma Jadi Runner-up, Akankah John Herdman Akhiri Penantian 3 Dekade Juara Piala AFF?
JAKARTA Timnas Indonesia kembali membawa ambisi besar pada ajang Piala AFF 2026. Skuad Garuda menargetkan gelar juara untuk pertama kali
OLAHRAGA
BADUNG–Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah pusat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah yang digelar di The Sakala Resort, Kabupaten Badung, Kamis, 6 November 2025.
Dalam paparannya, Koster menyebutkan bahwa revisi UU tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik, potensi, dan sumber daya masing-masing daerah, agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam kebijakan pembangunan.Baca Juga:
"Semangat penyeragaman dalam pelaksanaan otonomi terlalu tinggi, padahal kondisi tiap daerah berbeda. Tidak bisa diseragamkan karena akan menghambat daerah berkembang sesuai potensinya," ujar Koster.

Ia mencontohkan, Bali sebagai daerah pariwisata dan budaya memiliki karakter yang berbeda dengan daerah penghasil tambang atau sawit.
Namun, kebijakan keuangan negara belum mengakomodasi hal tersebut.
"Daerah yang punya sumber daya alam mendapat dana bagi hasil, sementara Bali hanya menerima DAU dan DAK. Bahkan ada pengurangan dana transfer ke daerah hingga Rp1,7 triliun. Meski begitu, kami tetap jalankan program sesuai kemampuan daerah," katanya.
Koster menilai, revisi UU perlu menegaskan peran provinsi sebagai koordinator pembangunan daerah, karena selama ini kewenangan lebih banyak dipegang kabupaten/kota.
"Kewenangan provinsi harus diperkuat agar bisa menyelaraskan dan mengawasi pembangunan di kabupaten/kota. Kalau tidak, akan terjadi ego sektoral," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Bali telah menerapkan konsep pembangunan "Satu Pulau, Satu Pola, dan Satu Tata Kelola" untuk menjaga kesatuan arah pembangunan antarkabupaten.
Lebih lanjut, Koster menolak perlunya nomenklatur otonomi khusus (otsus) bagi Bali, namun menginginkan pemberian kewenangan khusus yang menyesuaikan karakter daerah.
"Bali tidak perlu otsus, yang penting kebutuhan khususnya diakomodasi negara. Cukup itu," tandasnya.
Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini menutup paparannya dengan mengusulkan agar kepala daerah dilibatkan dalam penyusunan revisi UU Pemda, karena mereka merupakan pelaksana langsung di lapangan.
"Saya siap ikut dalam tim revisi, tanpa biaya. Ini tanggung jawab kita untuk mewariskan tata kelola pemerintahan yang lebih baik," ujarnya.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen TNI Heri Wiranto menyampaikan apresiasi terhadap masukan Gubernur Koster yang dinilai konstruktif dan sesuai arah harmonisasi kewenangan pusat-daerah.
"Masukan dari Gubernur Bali akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan rancangan revisi UU Pemerintahan Daerah," katanya.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Prof. Akmal Malik menilai pandangan Koster sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 18A, yang menegaskan pentingnya pengakuan terhadap kekhususan dan keragaman daerah.
"Masukan dari Gubernur Bali ini akan mewarnai proses penyusunan regulasi berbasis kekhususan dan keragaman," ujar Akmal.*
(ad)
JAKARTA Timnas Indonesia kembali membawa ambisi besar pada ajang Piala AFF 2026. Skuad Garuda menargetkan gelar juara untuk pertama kali
OLAHRAGA
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) berkolaborasi dengan UPTD Samsa
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara memastikan pecahnya kaca jendela rumah dinas Wakil Bupati Deli Serd
PERISTIWA
MEDAN Tim gabungan masih melanjutkan proses evakuasi korban ledakan yang terjadi di rumah nomor 3B, Komplek Grand Polonia, Kota Medan, S
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi banjir yang kembali melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Ia meminta Peme
PERISTIWA
LANGKAT Kisah cinta pasangan muda di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang memilih menikah meski berbeda keyakinan, berujung pada pros
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap bahwa kliennya pernah mengajukan pinjaman bank senilai sekitar Rp10 miliar u
ENTERTAINMENT
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Aceh
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau langsung lokasi ledakan yang menghancurkan sebuah rumah di Kompleks Grand Poloni
PERISTIWA
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BetulBetul melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara terhadap PT Pertamina Pat
HUKUM DAN KRIMINAL