Bahas Narkoba Hingga Asusila Kapolres Aceh Timur Turun Langsung 'Ngopi Bareng' Warga Peudawa
ACEH TIMUR Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto menggelar ngopi bareng bersama elemen masyarakat di Kecamatan Peudawa, Rabu (30/9/
NASIONAL
NIAS SELATAN - Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar ekspose permohonan pendapat hukum (legal opinion) yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan.
Ekspose berlangsung di kantor Kejari Nias Selatan dan dihadiri pejabat Datun serta unsur pimpinan DPRD, Kamis 6 November 2025.
Baca Juga:
Permohonan pendapat hukum ini diajukan DPRD setelah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menerbitkan Surat Bupati Nomor 900.1.1/9424/BPKPD/6/2025 tentang Pelaksanaan Pengeluaran yang Telah Dianggarkan dan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2025.
Surat tersebut menjadi dasar pelaksanaan anggaran setelah daerah batal menetapkan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun 2025.
Dalam surat itu, poin 1 menegaskan bahwa perangkat daerah tetap diperbolehkan melaksanakan pengeluaran berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Nomor 118 Tahun 2024, sebagai landasan penjabaran APBD dan pergeseran pertama APBD 2025.
Sementara poin 3 membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pergeseran anggaran guna membiayai kebutuhan darurat dan mendesak, termasuk menggunakan kas yang tersedia atau dana hasil penjadwalan ulang kegiatan.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian DPRD, terutama karena pergeseran anggaran dilakukan tanpa landasan P-APBD yang lazimnya menjadi instrumen perubahan kegiatan dan pagu.
Untuk menghindari potensi pelanggaran regulasi keuangan daerah, DPRD meminta Kejaksaan memberikan pendapat hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan,Edmon Novvery Purba menyatakan bahwa permohonan tersebut masih dalam proses internal.
"Sedang dibahas tim Datun Kejari Nias Selatan," ujarnya singkat.
Permohonan legal opinion ini disebut bertujuan memastikan bahwa kebijakan anggaran yang ditempuh pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan, mengingat tidak adanya P-APBD yang biasanya menjadi dasar rekonsolidasi kegiatan dan pergeseran anggaran.*
(ad)
ACEH TIMUR Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto menggelar ngopi bareng bersama elemen masyarakat di Kecamatan Peudawa, Rabu (30/9/
NASIONAL
MEDAN Rumah Sakit Adam Malik Medan memperkuat layanan jantung dengan menghadirkan teknologi Pulse Field Ablation (PFA) untuk menangani pas
KESEHATAN
BOGOR Temuan hunian dengan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat sorotan media asing. Kasus t
NASIONAL
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan pada Rabu (30/9/2026) tercatat masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Berdasarkan data peman
KESEHATAN
JAKARTA Ombudsman RI mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Warga binaan disebut harus memb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kolonel TNI Cba Harfan Bahar didakwa memesan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari mantan pacarnya, Januwati. Dalam dakwaan disebutka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. OK Saidin mengusulkan pembentukan Komite Integritas Riset Nasi
PENDIDIKAN
JAKARTA Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang memp
POLITIK
LUBUK PAKAM Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Deli Serdang tercatat sebesar 7,69 persen berdasarkan data Badan Pusat Statisti
EKONOMI
JAKARTA Penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditetapkan berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Pemerin
EKONOMI