Siswi Batubara Wakili Sumut di Miss Youth Indonesia, Bobby Nasution: Prestasi yang Membanggakan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung langkah Keysa Dwi Tantri, siswi SMA Negeri 1 Sei Suka, Kabu
PEMERINTAHAN
NIAS SELATAN - Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar ekspose permohonan pendapat hukum (legal opinion) yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan.
Ekspose berlangsung di kantor Kejari Nias Selatan dan dihadiri pejabat Datun serta unsur pimpinan DPRD, Kamis 6 November 2025.
Baca Juga:
Permohonan pendapat hukum ini diajukan DPRD setelah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menerbitkan Surat Bupati Nomor 900.1.1/9424/BPKPD/6/2025 tentang Pelaksanaan Pengeluaran yang Telah Dianggarkan dan Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2025.
Surat tersebut menjadi dasar pelaksanaan anggaran setelah daerah batal menetapkan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun 2025.
Dalam surat itu, poin 1 menegaskan bahwa perangkat daerah tetap diperbolehkan melaksanakan pengeluaran berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Nomor 118 Tahun 2024, sebagai landasan penjabaran APBD dan pergeseran pertama APBD 2025.
Sementara poin 3 membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pergeseran anggaran guna membiayai kebutuhan darurat dan mendesak, termasuk menggunakan kas yang tersedia atau dana hasil penjadwalan ulang kegiatan.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian DPRD, terutama karena pergeseran anggaran dilakukan tanpa landasan P-APBD yang lazimnya menjadi instrumen perubahan kegiatan dan pagu.
Untuk menghindari potensi pelanggaran regulasi keuangan daerah, DPRD meminta Kejaksaan memberikan pendapat hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan,Edmon Novvery Purba menyatakan bahwa permohonan tersebut masih dalam proses internal.
"Sedang dibahas tim Datun Kejari Nias Selatan," ujarnya singkat.
Permohonan legal opinion ini disebut bertujuan memastikan bahwa kebijakan anggaran yang ditempuh pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan, mengingat tidak adanya P-APBD yang biasanya menjadi dasar rekonsolidasi kegiatan dan pergeseran anggaran.*
(ad)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung langkah Keysa Dwi Tantri, siswi SMA Negeri 1 Sei Suka, Kabu
PEMERINTAHAN
BATU BARA Suasana penuh haru dan kekeluargaan mewarnai acara perpisahan purna tugas Bapak H. Mansyur, staf Pemerintah Kecamatan Tanjung
PEMERINTAHAN
MEDAN Praktisi hukum asal Medan, Dr. Hasrul Benny Harahap, SH, MHum, menyoroti persoalan pemanggilan advokat oleh aparat penegak hukum (
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperkuat upaya pemutakhiran data wilayah y
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Batu Bara, Ny. Henny Heridawaty Baharuddin, turut tampil dalam rang
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Syahdian Purba Siboro membuka Rembuk Stunting Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mengingatkan mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) agar tidak menjadik
PENDIDIKAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong pemerintah daerah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan memperluas ke
EKONOMI
BATAM Batam berpeluang naik kelas menjadi salah satu pusat investasi dan teknologi di Indonesia. Kota yang sejak lama dikembangkan sebag
EKONOMI
Oleh Dr. Budi Suryanto, S.H., M.H., M.Si.PERSOALAN tanah di Indonesia bukan sekadar urusan sertipikat, batas wilayah, atau tata ruang. Ia a
OPINI