BREAKING NEWS
Minggu, 15 Februari 2026

Teknologi Masuk Peradilan Aceh, 71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan eCourt dan SIPP

T.Jamaluddin - Rabu, 12 November 2025 12:41 WIB
Teknologi Masuk Peradilan Aceh, 71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan eCourt dan SIPP
71 calon advokat mengikuti pembekalan Aplikasi Peradilan yang digelar Pengadilan Tinggi. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH, 12 NOVEMBER 2025 – Sebanyak 71 calon advokat mengikuti pembekalan Aplikasi Peradilan yang digelar Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh di Aula PT BNA, Rabu (12/11/2025).

Kegiatan ini menjadi pembekalan pertama di Aceh yang menekankan pemanfaatan teknologi informasi dalam praktik peradilan.

Para calon advokat berasal dari berbagai organisasi, yaitu Peradi (63 orang), PPKHI (6 orang), dan Peratin (2 orang).

Baca Juga:

Ketua PT Banda Aceh, Nursyam, SH, MH, membuka kegiatan ini dan menekankan pentingnya penguasaan aplikasi peradilan bagi advokat masa kini.

Materi pembekalan disampaikan oleh para Panitera Muda di PT Banda Aceh.

Panitera Muda Perdata membimbing penggunaan Aplikasi eCourt, Panitera Muda Pidana menjelaskan aplikasi eBerpadu, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi menekankan SIPP dan Direktori Putusan, sementara Panitera Muda Hukum memberikan arahan penggunaan SiPokat, Siwas, dan Eraterang.

Kegiatan dihadiri juga oleh Hakim Tinggi dan Panitera PT Banda Aceh.

Hakim Tinggi Irwan Efendi menutup acara dengan menekankan pentingnya advokat menguasai semua aplikasi peradilan yang dikembangkan Mahkamah Agung. "Tidak ada alasan untuk tidak bisa menggunakan aplikasi ini. Semua bertujuan mempercepat proses penyelesaian perkara secara efisien dan efektif," ujarnya.

Irwan memberi apresiasi atas inisiatif pembekalan ini. Menurutnya, penggunaan teknologi informasi menjadi kunci modernisasi peradilan dan peningkatan kualitas layanan hukum di Aceh.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys Rp114 Miliar, Tuding Wanprestasi dalam Kerja Sama Skincare
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Buka Rakornis Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata: “Jangan Hanya Menang di Atas Kertas”
Sempat Buron, Direktur PT SIPP Erick Kurniawan Dieksekusi dan Divonis 3 Tahun Penjara karena Pencemaran Lingkungan
Pemerintah Hadapi Tantangan Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN Sebelum Desember 2024
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Soroti Seleksi PPPK di Nias Selatan
71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag, 393 Tidak Lolos
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru