Malam Ke-4 Ramadhan, Ustad Marasonang Siregar Ajak Umat Muslim Berhias dengan Akhlak Mulia
MEDAN Pada malam ke4 bulan suci Ramadhan, Ustad Marasonang Siregar memberikan tausyiah singkat kepada jamaah Mesjid Isti&039adah di J
AGAMA
KONSEL –Supriyani, seorang guru honorer SD di Konawe Selatan, akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (25/11/2024), setelah sebelumnya dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang murid kelas 1 SD yang merupakan anak dari anggota kepolisian.
Dalam keputusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap siswa berinisial D, anak dari Aipda Wibowo Hasyim, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito, dan istrinya, Nurfitriana. Vonis bebas ini disambut haru oleh Supriyani yang tidak bisa menahan air mata saat mendengarkan pembacaan keputusan tersebut. Momen emosional ini terjadi setelah melalui berbagai proses persidangan yang panjang, dengan total sembilan kali sidang yang melibatkan saksi-saksi, termasuk korban dan dua saksi lainnya.
Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano, yang didampingi hakim anggota Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo, menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan tersebut. “Kami membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan memulihkan hak-haknya,” ungkapnya saat membacakan putusan.
Supriyani yang semula didakwa atas tuduhan kekerasan terhadap murid, kini merasa lega dan terharu atas pembebasan tersebut. Setelah pembacaan vonis, suasana haru pun mewarnai ruang sidang, dengan teriakan “Allahu Akbar” dan ucapan “Selamat Hari Guru” dari pihak keluarga, kuasa hukum, serta pengunjung sidang yang turut merayakan kebebasan Supriyani.
Usai sidang, Supriyani memeluk erat ibunya dan menerima pelukan serta dukungan dari tim kuasa hukumnya. Ketua tim kuasa hukum, Andri Darmawan, juga tampak berkaca-kaca dan memberikan dukungan emosional kepada Supriyani yang selama ini mendekam dalam proses hukum yang mempengaruhi kehidupan pribadinya.
Kasus ini bermula pada tuduhan bahwa Supriyani telah memukul D, murid yang merupakan anak dari Aipda Wibowo, namun tidak ada bukti fisik yang mendukung klaim tersebut. Proses hukum yang berjalan akhirnya menemukan bahwa tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan di pengadilan.
Dalam vonis bebas ini, hakim juga memutuskan untuk mengembalikan barang bukti berupa pakaian seragam dan sapu ijuk kepada pihak keluarga korban, serta membebankan biaya perkara kepada negara. Dengan keputusan ini, Supriyani kini kembali bebas dan dapat melanjutkan karirnya sebagai seorang guru.
(N/014)
MEDAN Pada malam ke4 bulan suci Ramadhan, Ustad Marasonang Siregar memberikan tausyiah singkat kepada jamaah Mesjid Isti&039adah di J
AGAMA
MEDAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh anggota Polri menjalani tes urine menyusul kasus eks Kapolres Bima AKB
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo meresmikan kantor baru Dinas Pemadam Kebak
PEMERINTAHAN
ACEH TIMUR Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menyalurkan bantuan logistik dari Kapolri kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempati posisi teratas dalam survei popularitas menteri Kabinet Merah Putih versi Indeks
NASIONAL
JAKARTA Hasil survei nasional terbaru Indekstat menempatkan sektor ekonomi sebagai isu paling mendesak yang harus segera diselesaikan ol
EKONOMI
JAKARTA Survei terbaru Indekstat mengungkap bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi program pemerintahan PrabowoGibran yang pa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Survei terbaru lembaga Indekstat mengungkap ketidakpastian publik terhadap potensi kembalinya peran TNI dan Polri dalam politik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Survei terbaru yang dirilis lembaga Indekstat menunjukkan adanya perbedaan signifikan tingkat keyakinan publik terhadap masa dep
NASIONAL
ACEH TENGAH Lubang tanah raksasa di Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, Aceh, terus meluas hingga mencapai luas sekitar 27.000 meter persegi.
PERISTIWA