Bapanas Tegaskan Ketahanan Pangan RI Kuat, Stok Beras Melimpah dan Minim Impor
JAKARTA Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan kondisi ketahanan pangan Indonesia saat ini tergolong kuat. Hal tersebut lantaran may
EKONOMI
KONSEL –Supriyani, seorang guru honorer SD di Konawe Selatan, akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (25/11/2024), setelah sebelumnya dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang murid kelas 1 SD yang merupakan anak dari anggota kepolisian.
Dalam keputusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap siswa berinisial D, anak dari Aipda Wibowo Hasyim, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito, dan istrinya, Nurfitriana. Vonis bebas ini disambut haru oleh Supriyani yang tidak bisa menahan air mata saat mendengarkan pembacaan keputusan tersebut. Momen emosional ini terjadi setelah melalui berbagai proses persidangan yang panjang, dengan total sembilan kali sidang yang melibatkan saksi-saksi, termasuk korban dan dua saksi lainnya.
Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano, yang didampingi hakim anggota Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo, menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan tersebut. “Kami membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan memulihkan hak-haknya,” ungkapnya saat membacakan putusan.
Supriyani yang semula didakwa atas tuduhan kekerasan terhadap murid, kini merasa lega dan terharu atas pembebasan tersebut. Setelah pembacaan vonis, suasana haru pun mewarnai ruang sidang, dengan teriakan “Allahu Akbar” dan ucapan “Selamat Hari Guru” dari pihak keluarga, kuasa hukum, serta pengunjung sidang yang turut merayakan kebebasan Supriyani.
Usai sidang, Supriyani memeluk erat ibunya dan menerima pelukan serta dukungan dari tim kuasa hukumnya. Ketua tim kuasa hukum, Andri Darmawan, juga tampak berkaca-kaca dan memberikan dukungan emosional kepada Supriyani yang selama ini mendekam dalam proses hukum yang mempengaruhi kehidupan pribadinya.
Kasus ini bermula pada tuduhan bahwa Supriyani telah memukul D, murid yang merupakan anak dari Aipda Wibowo, namun tidak ada bukti fisik yang mendukung klaim tersebut. Proses hukum yang berjalan akhirnya menemukan bahwa tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan di pengadilan.
Dalam vonis bebas ini, hakim juga memutuskan untuk mengembalikan barang bukti berupa pakaian seragam dan sapu ijuk kepada pihak keluarga korban, serta membebankan biaya perkara kepada negara. Dengan keputusan ini, Supriyani kini kembali bebas dan dapat melanjutkan karirnya sebagai seorang guru.
(N/014)
JAKARTA Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan kondisi ketahanan pangan Indonesia saat ini tergolong kuat. Hal tersebut lantaran may
EKONOMI
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengungkap adanya praktik gelap dalam aktivitas eksporimpor yang dinilai merugikan pereko
EKONOMI
JAKARTA Bareskrim Polri meminta para korban penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk segera mengajukan p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan terpantau masih tinggi pada Minggu pagi. Daging ayam ras dijual Rp41.500 per kilogram, sementara c
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan anggaran dinas untuk kepentingan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran adik Bupati Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro, dalam kasus dugaan pemerasan y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perundingan antara Iran dan Amerika Serikat (AS) di Islamabad, Pakistan, kembali menemui jalan buntu. Iran menuding AS sengaja men
INTERNASIONAL
MEDAN Harga plastik di Kota Medan mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah menyebut kenaikan ini dipicu gangguan impor
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini tidak mengalami perubahan. Setelah sempat naik tipis, harga emas kini stagna
EKONOMI
JAAKRTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menargetkan pengumpulan uang hingga Rp5 miliar
HUKUM DAN KRIMINAL