Tiga Bulan Pasca Banjir, Desa Sibio-bio Tapteng Masih Terisolir: Jembatan Putus dan Listrik Masih Padam
TAPTENG Sudah hampir tiga bulan pasca bencana banjir bandang yang melanda Desa Sibiobio, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera
PERISTIWA
KONSEL –Supriyani, seorang guru honorer SD di Konawe Selatan, akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (25/11/2024), setelah sebelumnya dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang murid kelas 1 SD yang merupakan anak dari anggota kepolisian.
Dalam keputusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap siswa berinisial D, anak dari Aipda Wibowo Hasyim, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito, dan istrinya, Nurfitriana. Vonis bebas ini disambut haru oleh Supriyani yang tidak bisa menahan air mata saat mendengarkan pembacaan keputusan tersebut. Momen emosional ini terjadi setelah melalui berbagai proses persidangan yang panjang, dengan total sembilan kali sidang yang melibatkan saksi-saksi, termasuk korban dan dua saksi lainnya.
Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano, yang didampingi hakim anggota Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo, menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan tersebut. “Kami membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan memulihkan hak-haknya,” ungkapnya saat membacakan putusan.
Supriyani yang semula didakwa atas tuduhan kekerasan terhadap murid, kini merasa lega dan terharu atas pembebasan tersebut. Setelah pembacaan vonis, suasana haru pun mewarnai ruang sidang, dengan teriakan “Allahu Akbar” dan ucapan “Selamat Hari Guru” dari pihak keluarga, kuasa hukum, serta pengunjung sidang yang turut merayakan kebebasan Supriyani.
Usai sidang, Supriyani memeluk erat ibunya dan menerima pelukan serta dukungan dari tim kuasa hukumnya. Ketua tim kuasa hukum, Andri Darmawan, juga tampak berkaca-kaca dan memberikan dukungan emosional kepada Supriyani yang selama ini mendekam dalam proses hukum yang mempengaruhi kehidupan pribadinya.
Kasus ini bermula pada tuduhan bahwa Supriyani telah memukul D, murid yang merupakan anak dari Aipda Wibowo, namun tidak ada bukti fisik yang mendukung klaim tersebut. Proses hukum yang berjalan akhirnya menemukan bahwa tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan di pengadilan.
Dalam vonis bebas ini, hakim juga memutuskan untuk mengembalikan barang bukti berupa pakaian seragam dan sapu ijuk kepada pihak keluarga korban, serta membebankan biaya perkara kepada negara. Dengan keputusan ini, Supriyani kini kembali bebas dan dapat melanjutkan karirnya sebagai seorang guru.
(N/014)
TAPTENG Sudah hampir tiga bulan pasca bencana banjir bandang yang melanda Desa Sibiobio, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera
PERISTIWA
PANDAN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap maraknya modus penipua
PEMERINTAHAN
PADANGLAWAS Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, telah melakukan rotasi jabatan terhadap beberapa pejabat pimpinan ting
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyarankan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardiant
HUKUM DAN KRIMINAL
MALUKU Polisi akhirnya mengungkap kronologi tragis yang melibatkan Bripda MS, seorang anggota Brimob Polda Maluku, yang diduga melakukan p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indonesia kembali menunjukkan peran aktif dalam upaya perdamaian internasional. Dalam rapat Dewan Perdamaian atau Board of Peace (
NASIONAL
JAKARTA Sejak Januari 2026, pasar smartphone Indonesia kembali diramaikan oleh peluncuran sejumlah model baru dengan rentang harga Rp 3
SAINS DAN TEKNOLOGI
BANDA ACEH Unit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap dan menahan Dedi Saputra, seorang pendeta asal Aceh yang menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MALUKU Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, terhadap seorang siswa SMP yang berujung p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa setiap upaya untuk menghapus programprogram pemerintahan Presid
NASIONAL