BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Penyertaan Modal Non-Kas ke Bank Sumut, Maksimalkan Aset Daerah Tanpa Ganggu APBD

Abyadi Siregar - Sabtu, 15 November 2025 08:58 WIB
Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Penyertaan Modal Non-Kas ke Bank Sumut, Maksimalkan Aset Daerah Tanpa Ganggu APBD
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah di Gedung Sidang Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (14/11/2025).(Foto : Ist/ BITV))
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong penguatan kapasitas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal non-kas.

Ranperda itu disampaikan Wakil Gubernur Sumut, Surya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat malam (14/11/2025).

Penambahan modal ini dilakukan melalui pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan bangunan, termasuk kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Sumut, area parkir Kantor Gubernur (dahulu Medan Club), serta Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).

Baca Juga:

"Langkah ini penting untuk menjaga kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51%, sekaligus memperkuat kapasitas bank dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah," kata Surya.

Strategi penyertaan modal non-kas dinilai sebagai solusi fiskal inovatif karena memungkinkan Pemprov memaksimalkan aset daerah tanpa mengganggu likuiditas APBD, sekaligus menciptakan efek berganda bagi ekonomi lokal.

Penyertaan modal ini juga mendukung transformasi Bank Sumut menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dengan target modal inti di atas Rp6 triliun, sebagaimana tercantum dalam Corporate Planning periode 2024–2028.

Surya menambahkan, kebijakan ini sesuai dengan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang memperbolehkan penyertaan modal pemerintah daerah untuk pengembangan dan peningkatan kinerja BUMD.

"Penguatan permodalan ini akan memperluas kapasitas ekspansi kredit, meningkatkan daya saing, serta memperkuat ketahanan dan keberlanjutan bisnis Bank Sumut," ujar Surya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri pula oleh Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, pimpinan DPRD Sumut, dan para kepala OPD Sumut.

Dengan langkah strategis ini, Pemprov Sumut berharap Bank Sumut tidak hanya menjadi BUMD yang sehat secara finansial, tetapi juga berperan lebih optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.*


(um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tiga Aset Daerah Jadi Modal Bank Sumut, Target Modal Inti Capai Rp 6 Triliun
Sumut Genjot Ranperda BUMD: Bank Sumut Bakal Jadi Perseroda
Surya Paloh Tegaskan Solidaritas Kader NasDem Jadi Kunci Rakornas 2025
BRIN Kembangkan Teknologi Ubah Air Kotor Jadi Layak Minum, Solusi Krisis Air di Daerah
Kanwil Kemenkum Bali Terima Audiensi Sekda Badung Bahas Penyusunan Regulasi Kesehatan bagi Lansia
DPRD Sumut Inisiasi Ranperda Perlindungan Konsumen, BPSK Diminta Diperkuat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru