JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemerintah provinsi akan mengalokasikan setiap hari Selasa sebagai waktu khusus untuk membahas peraturan daerah (Perda).
Langkah ini dilakukan untuk mengejar ketertinggalan target penyelesaian regulasi yang ditetapkan DPRD DKI sebanyak 15 perda sepanjang 2025.
"Kami jadikan hari Selasa sebagai hari pembahasan Perda. Jika di hari itu ada rapat pembahasan, saya izinkan OPD untuk tidak hadir dalam kegiatan lain," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin, 17 November 2025.
Pramono mengakui bahwa target 15 perda hampir pasti tidak dapat tercapai. Meski demikian, ia optimistis sedikitnya 10 hingga 12 perda dapat dirampungkan sebelum pergantian tahun.
Ia menyebut sudah melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta panitia khusus yang tengah memproses sejumlah rancangan regulasi prioritas.
"Dari target 15, kami upayakan 10 sampai 12 bisa tuntas. Sebelumnya tidak terjadwal dengan baik, maka sekarang kami atur agar pembahasannya lebih terstruktur," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menargetkan lembaganya dapat merampungkan minimal 15 perda tahun ini.
Saat ini, Bapemperda sedang membahas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), regulasi yang wajib disahkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Selain itu, ada lima Raperda lain yang berjalan paralel, empat di antaranya melalui panitia khusus: Pansus Pendidikan, Pansus Utilitas, Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Satu raperda lainnya dibahas langsung oleh Bapemperda.
Penjadwalan baru yang diberlakukan Pramono diharapkan mampu menata ulang ritme pembahasan perda yang selama ini dinilai tidak konsisten.
Upaya percepatan ini menjadi penting mengingat sejumlah regulasi berkaitan langsung dengan tata kelola, pelayanan publik, hingga arah pembangunan Jakarta pasca-perubahan status sebagai daerah khusus.*