BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Bupati Batu Bara Hadiri Penandatanganan MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial se-Sumatera Utara

Muhammad Taufik - Rabu, 19 November 2025 13:15 WIB
Bupati Batu Bara Hadiri Penandatanganan MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial se-Sumatera Utara
Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Batu Bara di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA - Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara tentang sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025).

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam implementasi pidana kerja sosial, khususnya di Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga:

Melalui kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan menjadi lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara menyampaikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan salah satu program kerja yang tertuang dalam visi dan misi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Program ini termasuk dalam visi-misi kami dan menjadi salah satu yang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat," ujar Gubernur.

Gubernur juga mengimbau para bupati dan wali kota untuk turut menerapkan program tersebut secara optimal.

Ia menegaskan bahwa MoU bukan hanya seremonial atau tanda tangan, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaan nyata di lapangan.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pendekatan hukum masa kini harus mencakup aspek restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Melalui pidana kerja sosial, terpidana diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi lingkungan sosial dan masyarakat.

"Kesuksesan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis sesuai nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat," ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU oleh para bupati dan pihak kejaksaan, serta peluncuran buku berjudul "Desain Ideal Implementasi Social Service Order".

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mewujudkan keadilan serta ketertiban di Provinsi Sumatera Utara.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mukota IV Kadin Tangsel Jadi Sorotan, Jonson Hazairin Tekankan Ketaatan PO Kadin
Tawaran Damai Rp200 Miliar Ditolak, Reza Gladys Balik Tuntut Rp504 Miliar ke Nikita Mirzani
Sumut Terapkan Hukum Humanis, 5.700 Posbankum Didirikan untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sumatera Utara Terapkan Pidana Kerja Sosial, Gubernur Bobby: Kalau Sedikit-Sedikit Dipenjara, Lapas Penuh
Kejagung Terima Aduan Dugaan Korupsi di Pangandaran, Nilai Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Menkum: Anggota Polisi Aktif yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru