Menurut Supratman, anggota Polri yang saat ini sudah menjabat posisi sipil tidak perlu mengundurkan diri.
"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena mereka menjabat sebelum ada putusan MK," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Meski demikian, Menkum menegaskan bahwa ke depan anggota Polri aktif tidak lagi diperbolehkan diusulkan untuk menempati jabatan sipil.
Putusan MK, kata dia, berlaku untuk situasi yang akan datang, sehingga tidak membatalkan penunjukan yang sudah berjalan sebelumnya.
Keputusan MK ini merupakan langkah untuk mempertegas pemisahan fungsi antara kepolisian sebagai institusi penegak hukum dan birokrasi sipil, sehingga jabatan sipil sepenuhnya dijalankan oleh aparatur yang bukan aktif di kepolisian.
Sejumlah pihak menilai putusan ini penting untuk menjaga prinsip netralitas dan profesionalisme di birokrasi, sekaligus mencegah potensi benturan kepentingan antara tugas kepolisian dan administrasi sipil.*
(km/um)
Editor
: Adelia Syafitri
Menkum: Anggota Polisi Aktif yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur