Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih melakukan penandatanganan MoU yang melibatkan Kajatisu Harli Siregar, Gubsu Bobby Nasution, serta para bupati/wali kota se-Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Selasa (18/11/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
SIMALUNGUN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama jajaran kejaksaan memperkuat implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Langkah ini resmi ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang melibatkan Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar, Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution, serta para bupati/wali kota se-Sumatera Utara.
Acara berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025).
MoU ini menekankan penerapan pidana kerja sosial yang transparan, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip restorative justice, sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan efektivitas pelaksanaan kebijakan hukum di wilayah Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi alternatif hukuman yang tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat, tetapi juga dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
"Pidana kerja sosial memberi kesempatan bagi pelaku Tipiring untuk memperbaiki diri, sambil tetap memberikan kontribusi positif kepada masyarakat," kata Harli Siregar.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Pelaksana Tugas Sekretarisnya, Undang Mogopal, menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial sesuai KUHP 2023 Pasal 65 huruf e, yang menetapkan opsi ini sebagai pengganti pidana penjara.
Keberhasilan program ini tergantung pada sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam penyediaan lokasi serta pengawasan.
Bupati Simalungun, Dr H. Anton Achmad Saragih, menyambut baik kebijakan ini. Ia menilai pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, melainkan sarana pembinaan yang humanis dan memberi efek positif bagi masyarakat.
"Melalui MoU ini, kita memastikan pelaksanaannya berjalan berintegritas dan sesuai aturan," ujarnya.
Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, menekankan bahwa program ini merupakan bagian dari restorative justice, memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial efektif, transparan, dan humanis di seluruh Sumatera Utara.*