MEDAN – Bupati Tapanuli Utara (Taput) JTP Hutabarat melarang seluruh camat dan kepala desa se Kabupaten Taput, menerbitkan Surat Rekomendasi atau Surat Dukungan usaha Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang kerjasama dan dikelola PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 600.4.8.5/3584/XI/2025 tanpa tanggal, yang ditandatangani langsung Bupati Taput JTP Hutabarat.
Surat Edaran tersebut berperihal "Himbauan untuk Tidak Menerbitkan Surat Rekomendasi atau Surat Dukungan Pelaksanaan Kegiatan PKR yang Dikerjasamakan dan Dikelola oleh PT TPL Tbk".
Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se Kabupaten Taput itu, memuat tiga point penting.
Pertama; agar seluruh kepala desa dan camat tidak menerbitkan surat rekomendasi atau surat dukungan pelaksanaan kegiatan PKR yang kerjasama dan dikelola PT TPL.
Kedua; agar seluruh kepala desa dan camat aktif melakukan monitoring dan pendataan lokasi yang terdapat kegiatan PKR yang dikerjasamakan dan dikelola PT TPL Tbk.
Ketiga; agar seluruh kepala desa dan camat menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan PKR yang dikerjasamakan dan dikelola PT TPL Tbk serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Imbauan Bupati Taput ini disampaikan dalam rangka menjaga dan merawat kelestarian lingkungan, serta untuk meminimalisir terjadinya konflik sosial akibat permasalahan lingkungan hidup.
BIASANYA DI TANAH ADAT Berdasarkan sejumlah literasi, kegiatan PKR merupakan pengelolaan hutan oleh masyarakat untuk menanam, merawat, memanen dan memasarkan kayu. Biasanya di atas tanah milik atau tanah adat.
Kegiatan ini mencakup berbagai tahapan. Mulai dari orientasi dan survei potensi kayu di lahan, lalu dilanjutkan dengan penanaman, pemeliharaan pohon, dan diakhiri dengan penebangan, pengolahan, serta pemasaran hasil kayu.
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memenuhi kebutuhan kayu.
TAHAPAN KEGIATAN PKR Kegiatan PKR diawali dengan orientasi dan survei potensi. Ada pemeriksaan awal di lapangan untuk memastikan status kepemilikan lahan dan memperkirakan potensi kayu yang bisa dihasilkan.