Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah dan memberikan pendapat terhadap satu Raperda lainnya dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun 2025–2026, Senin, 1 Desember 2025. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
DENPASAR — Gubernur BaliWayan Koster menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan memberikan pendapat terhadap satu Raperda lainnya dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun 2025–2026, Senin, 1 Desember 2025.
Dua Raperda yang diajukan yaitu Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee serta Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring. Selain itu, Koster juga menyampaikan tanggapan terkait Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam paparan pertamanya, Koster menyoroti tekanan besar terhadap lahan produktif di Bali akibat pembangunan perumahan, industri, hingga sektor komersial.
Ia menegaskan alih fungsi lahan yang tak terkendali berpotensi mengancam kedaulatan pangan dan keberlanjutan sistem Subak. "Kondisi ini dapat memunculkan ketimpangan penguasaan lahan dan mengancam warisan adi luhung Bali," kata Koster.
Ia juga menyoroti fenomena alih kepemilikan lahan secara nominee, yakni praktik dengan menggunakan nama pihak lain demi menghindari aturan hukum.
Menurutnya, praktik tersebut membuka ruang spekulasi, monopoli, dan penyalahgunaan hak tanah. Karena itu, Bali dinilai membutuhkan regulasi tegas yang mampu menjawab tantangan agraria masa kini.
Raperda kedua yang diajukan terkait pengendalian toko modern berjejaring.
Koster menjelaskan bahwa pertumbuhan pariwisata mendorong meningkatnya pusat perbelanjaan dan toko modern, yang mempengaruhi struktur ekonomi lokal.
Di tengah persaingan bebas, ia menilai perlu adanya kebijakan yang melindungi pasar tradisional dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pelaku usaha kecil tidak mungkin bersaing dengan usaha besar yang memiliki modal nyaris tanpa batas. Pemerintah harus hadir menyelamatkan relasi yang timpang dan menciptakan iklim usaha yang adil," ujar Koster.
Ia menegaskan bahwa sektor informal memiliki daya serap tenaga kerja tinggi sehingga memerlukan perlindungan yang lebih kuat.
Selain dua Raperda tersebut, Koster juga memberikan pendapat terhadap Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ia menyebut penyusunan regulasi ini merupakan bentuk komitmen untuk menghadirkan pembangunan Bali yang inklusif dan nondiskriminatif.
"Pemerintah Provinsi Bali mendukung langkah-langkah untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, serta memastikan pemenuhan hak-hak mereka," ujarnya.
Menurut Koster, urgensi revisi regulasi ini tinggi karena Perda sebelumnya disusun sebelum lahirnya UU Nomor 8 Tahun 2016, sehingga diperlukan penyesuaian dan penguatan.
Ia menambahkan bahwa isu penyandang disabilitas semakin kompleks, sehingga diperlukan instrumen hukum yang memastikan seluruh urusan pemerintahan dan pelayanan publik di Bali mengadopsi prinsip inklusi, aksesibilitas universal, dan kesetaraan kesempatan.*
(dh)
Editor
: Adam
Gubernur Koster: Alih Fungsi Lahan, Toko Modern, dan Hak Disabilitas Harus Diatur Tegas