BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Bupati Deli Serdang Aci Tambunan Ultimatum ASN: “Tak Ada Lagi Kojo Tak Kojo 1500!”

Abyadi Siregar - Senin, 08 Desember 2025 15:22 WIB
Bupati Deli Serdang Aci Tambunan Ultimatum ASN: “Tak Ada Lagi Kojo Tak Kojo 1500!”
Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, saat menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Senin, 8 Desember 2025. (foto: Asri Ludin Tambunan/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG – Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, menegaskan perubahan budaya kerja sebagai keharusan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

Arahan itu disampaikan dalam acara penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Senin, 8 Desember 2025.

Asri, yang akrab disapa Aci Tambunan, mengatakan bahwa pemerintah daerah sedang berupaya memperbaiki citra ASN agar lebih profesional dan berorientasi kinerja.

Baca Juga:

Karena itu, ia meminta ASN yang baru menerima SK benar-benar memikul tanggung jawab secara penuh.

"Pemkab Deli Serdang sedang membangun persepsi baik tentang ASN. Setelah menerima SK, tanggung jawab itu harus dipikul dengan sungguh-sungguh," ujar Aci.

Salah satu instruksi utama Bupati adalah kewajiban penggunaan aplikasi e-Kinerja untuk seluruh aktivitas kerja.

Ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera menyelesaikan sosialisasi dalam satu bulan ke depan agar implementasi penuh dimulai Januari 2026.

"Dari e-Kinerja bisa dilihat apakah kontrak PPPK Paruh Waktu layak disambung atau tidak," katanya.

Aci menegaskan tidak ada lagi budaya kerja sembarangan yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.

"Jangan lagi ada sistem 'kojo tak kojo 1500'. Di sini tidak ada itu. Siapa yang kerja dapat reward, siapa yang tidak kerja akan mendapat punishment," tegasnya.

Aci juga mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap hasil penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Kabupaten Deli Serdang masih berada di level C, yang menurutnya tidak layak untuk sebuah kabupaten besar.

Instruksi keras pun diberikan kepada para camat dan pimpinan OPD.

"Kalau tahun depan tidak bisa naik ke nilai B, camat akan dipindahkan. Nilai C itu rendah. Kalau pelayanan publik saja kalah, apa lagi yang bisa kita berikan kepada masyarakat?" ujarnya.

Untuk beberapa unit layanan strategis, Aci bahkan memasang target lebih tinggi.

"Dinas Sosial, Capil, RSUD minimal harus A-. Karena yang datang ke sana adalah orang-orang dengan masalah, yang membutuhkan pelayanan maksimal," katanya.

Melalui kehadiran PPPK Paruh Waktu, Aci berharap struktur pelayanan publik semakin kuat dan mampu mendorong peningkatan kualitas birokrasi di Deli Serdang.*


(tm/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Reformasi Besar-Besaran! Bupati Deli Serdang Lantik 13 Pejabat di Dinas Pendidikan
MK: ASN Kini Wajib Diawasi Lembaga Independen, Birokrasi RI Bisa “Bersih”?
Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Bupati Baharuddin: Pengelolaan Pajak Harus Tepat!
Upacara Hut Korpri, Bupati Tekankan Kedisiplinan, Berpikir Cerdas, dan Kerja Ikhlas
Apel Pagi Pemkab Karo, Bupati Antonius Ginting Ingatkan ASN Jangan Turunkan Kinerja Jelang Akhir Tahun
Harga Emas Antam Kembali Melonjak, Capai Rp 2,41 Juta per Gram
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru