Pemotongan ini berdampak pada 102 desa di Kabupaten Ngada yang tidak menerima dana non-earmark, dengan total mencapai lebih dari Rp 11 miliar.
"Kebijakan penghentian penyaluran dana desa untuk komponen non-earmark berdampak signifikan pada pembangunan sosial dan ekonomi di desa," ujar Raymundus, Kamis (11/12/2025).
Ia menjelaskan, sejumlah proyek fisik seperti pembangunan jalan tani, jalan desa, serta rumah layak huni terancam batal.
Tidak hanya itu, pembayaran bahan baku pihak ketiga dalam proyek fisik desa juga ikut terhambat.
Di sektor pendidikan, pemotongan dana desa ini berdampak pada gaji guru PAUD, yang memegang peran vital dalam layanan pendidikan anak usia dini.
Selain itu, pekerjaan harian warga desa pun terancam terganggu karena keterlambatan pembayaran.
Sebagai bentuk keberatan, Bupati Ngada telah mengirim surat resmi ke Kementerian Keuangan dengan nomor 416/DPMDP3A/769/11/2025 melalui Pemerintah Provinsi NTT.
Raymundus berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali keputusan ini agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa tidak terganggu.*
(k/dh)
Editor
: Adam
Dana Desa Ngada Dipotong Rp 11 Miliar, Guru PAUD dan Pembangunan Fisik Terimbas