Kapolsek Dendang Ajak Warga Perkuat Kamtibmas, Pencegahan Karhutla Jadi Fokus Jumat Curhat
DENDANG Polsek Dendang menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat sebagai upaya mempererat komunikasi sekaligus memperkuat siner
NASIONAL
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen pengelolaan aset daerah dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Kerja Sama Pemanfaatan Tanah Lot S5 Nusa Dua bersama PT Bali Destinasi Lestari (BDL).
Penandatanganan berlangsung di Gedung Kertasabha, Jayasaba, Denpasar, Kamis (11/12), oleh Gubernur Bali Wayan Koster selaku PIHAK PERTAMA dan Direktur PT BDL, Ferry Ma'ruf, selaku PIHAK KEDUA.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Akta Perubahan dan Perpanjangan Perjanjian Pemanfaatan dan Pengembangan Lahan Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi Bali.Baca Juga:
Melalui berita acara ini, objek tanah seluas 396.290 m² di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, diserahkan untuk dimanfaatkan sesuai ketentuan perjanjian.
Gubernur Koster menekankan bahwa langkah ini penting untuk memastikan aset daerah dikelola tertib dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
"Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban menjaga, mengamankan, dan memanfaatkan aset daerah dengan penuh tanggung jawab. Kesepakatan ini memberikan kepastian hukum, menyelesaikan permasalahan lama, dan memastikan aset ini kembali produktif bagi ekonomi Bali," ujar Koster.
Sebelumnya, pengelolaan HPL Lot S5 dikerjasamakan dengan ITDC dan PT Narendra Interpacific Indonesia (NII) sejak 1989, namun terjadi sejumlah pelanggaran, termasuk tunggakan kontribusi, pengalihan pengelolaan tanpa persetujuan, dan keterlambatan pembangunan hotel.
Penyelesaian akhir dilakukan melalui Kesepakatan Bersama dan Term Sheet antara Pemprov Bali, PT NII, dan PT BDL pada 2 Desember 2025, yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan LUDA pada 11 Desember 2025.
Nilai sewa tahunan ditetapkan Rp 57,81 miliar, dengan nilai sewa 50 tahun sebesar Rp 850,27 miliar, dibayarkan bertahap mulai 2025 hingga 2027.
Kontribusi bagi hasil ditetapkan dari pendapatan kotor: 1% untuk tahun ke-1 hingga ke-5, 1,5% untuk tahun ke-6 hingga ke-10, dan 2% mulai tahun ke-11.
PT BDL berkewajiban memanfaatkan lahan sesuai peruntukan, menanggung biaya pemeliharaan batas tanah, dan menjaga keamanan aset dari potensi gangguan pihak tidak bertanggung jawab.
Melalui kerja sama ini, Pemprov Bali menegaskan kepastian hukum, tata kelola aset daerah yang kuat, serta pemanfaatan lahan produktif dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Bali.*
(dh)
DENDANG Polsek Dendang menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat sebagai upaya mempererat komunikasi sekaligus memperkuat siner
NASIONAL
BATU BARA Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Suka Maju, Kecamatan Tanju
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan secara resmi menutup kegiatan Pembinaan Tradisi dan Pembaretan 65 Bintara Remaja Satua
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan atas
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan nasional mengalami perubahan pada perdagangan hari ini, Jumat (7/8/2026). Pusat Informasi Harga
EKONOMI
JAKARTA Komisi III DPR RI mendesak kepolisian mengusut tuntas penemuan 995 pucuk senjata, amunisi, serta barang bukti lain di sebuah sek
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua KomisiWakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai dugaan pencatutan nama Presiden Prabowo Subianto dalam
POLITIK
JAKARTA Pihak mantan Ketua Yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, akhirnya buka suara terkait temuan 995 pucuk senjat
NASIONAL
JAKARTA Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali menuai perdebatan. Sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) menolak usulan t
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memberikan kemudahan bagi pesantren dan sekolah berbasis keagamaan berasrama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi
NASIONAL