Menyusuri Kebun Melon dan Rumah Tempe Koro, Inisiatif Srikandi Aceh Dukung Pembangunan Ekonomi Lokal
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen pengelolaan aset daerah dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Kerja Sama Pemanfaatan Tanah Lot S5 Nusa Dua bersama PT Bali Destinasi Lestari (BDL).
Penandatanganan berlangsung di Gedung Kertasabha, Jayasaba, Denpasar, Kamis (11/12), oleh Gubernur Bali Wayan Koster selaku PIHAK PERTAMA dan Direktur PT BDL, Ferry Ma'ruf, selaku PIHAK KEDUA.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Akta Perubahan dan Perpanjangan Perjanjian Pemanfaatan dan Pengembangan Lahan Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi Bali.Baca Juga:
Melalui berita acara ini, objek tanah seluas 396.290 m² di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, diserahkan untuk dimanfaatkan sesuai ketentuan perjanjian.
Gubernur Koster menekankan bahwa langkah ini penting untuk memastikan aset daerah dikelola tertib dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
"Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban menjaga, mengamankan, dan memanfaatkan aset daerah dengan penuh tanggung jawab. Kesepakatan ini memberikan kepastian hukum, menyelesaikan permasalahan lama, dan memastikan aset ini kembali produktif bagi ekonomi Bali," ujar Koster.
Sebelumnya, pengelolaan HPL Lot S5 dikerjasamakan dengan ITDC dan PT Narendra Interpacific Indonesia (NII) sejak 1989, namun terjadi sejumlah pelanggaran, termasuk tunggakan kontribusi, pengalihan pengelolaan tanpa persetujuan, dan keterlambatan pembangunan hotel.
Penyelesaian akhir dilakukan melalui Kesepakatan Bersama dan Term Sheet antara Pemprov Bali, PT NII, dan PT BDL pada 2 Desember 2025, yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan LUDA pada 11 Desember 2025.
Nilai sewa tahunan ditetapkan Rp 57,81 miliar, dengan nilai sewa 50 tahun sebesar Rp 850,27 miliar, dibayarkan bertahap mulai 2025 hingga 2027.
Kontribusi bagi hasil ditetapkan dari pendapatan kotor: 1% untuk tahun ke-1 hingga ke-5, 1,5% untuk tahun ke-6 hingga ke-10, dan 2% mulai tahun ke-11.
PT BDL berkewajiban memanfaatkan lahan sesuai peruntukan, menanggung biaya pemeliharaan batas tanah, dan menjaga keamanan aset dari potensi gangguan pihak tidak bertanggung jawab.
Melalui kerja sama ini, Pemprov Bali menegaskan kepastian hukum, tata kelola aset daerah yang kuat, serta pemanfaatan lahan produktif dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Bali.*
(dh)
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
BANDA ACEH Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi dan Hasan Basri, akhirnya menemui titik temu. Langkah
POLITIK
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Ring Road, Kecamata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK