JAKARTA — Kementerian Hukum mencatatkan sejumlah capaian kinerja sepanjang tahun anggaran 2025, terutama pada layanan hukum berbasis digital dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum menyelesaikan 12.283.097 permohonan dari total 12.346.995 permohonan atau setara 99,48 persen.
Dari layanan tersebut, Kemenkum mencatat PNBP sebesar Rp1,12 triliun, melampaui target 2025 yang dipatok Rp1,09 triliun dan meningkat 2,58 persen dibanding periode yang sama tahun 2024.
"Seluruh layanan AHU kini sudah 100 persen digital, sehingga lebih mudah diakses, transparan, dan cepat," kata Supratman di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.
Pada tahun yang sama, Kemenkum juga mengesahkan 83.020 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kemenkum menyelesaikan 385.675 permohonan dari total penerimaan 372.760 permohonan, atau meningkat 15,12 persen dibanding tahun sebelumnya.
PNBP dari layanan KI tercatat naik 4,16 persen menjadi Rp893,35 miliar.
Supratman menyebut, pemerintah tengah membenahi sistem royalti musik di tingkat nasional dan global, termasuk melalui proposal Indonesia pada forum World Intellectual Property Organization (WIPO).
Proposal tersebut mengusung tiga pilar utama, yakni tata kelola royalti global, sistem distribusi berbasis pengguna, dan penguatan lembaga manajemen kolektif lintas negara.
Selain itu, Kemenkum mencatat Indonesia sebagai negara dengan produk Indikasi Geografis (IndiGeo) terdaftar terbanyak di Asia Tenggara, yakni 261 produk atau 27,6 persen dari total negara ASEAN.
Di bidang peraturan perundang-undangan, Kemenkum mengawal penyusunan sejumlah RUU prioritas nasional, termasuk RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, serta RUU Jaminan Benda Bergerak.