BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Januari 2026

Menyongsong Revolusi Industri 5.0, MA Dorong Integrasi AI dengan Profesionalisme Hakim

S. Erfan Nurali - Selasa, 30 Desember 2025 19:09 WIB
Menyongsong Revolusi Industri 5.0, MA Dorong Integrasi AI dengan Profesionalisme Hakim
Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menekankan pentingnya kolaborasi antara manusia dan teknologi, khususnya Artificial Intelligence, dalam penegakan hukum. (Foto: ist/BTIV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menekankan pentingnya kolaborasi antara manusia dan teknologi, khususnya Artificial Intelligence (AI), dalam penegakan hukum.

Hal ini disampaikan dalam sesi tanya jawab Refleksi Akhir Tahun MA 2025, Selasa (30/12/2025) di Balairung MA, Jakarta.

Pertanyaan mengenai arah pemanfaatan AI diajukan oleh Sugiarto Santoso, Penasihat Forum Silaturahmi Wartawan MA (Forsinema).

Baca Juga:

Dalam kesempatan itu, Sugiarto memuji penerapan teknologi secara masif di lingkungan MA selama ini.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sunarto menegaskan bahwa AI bukan pengganti manusia.

"Kalau seluruhnya diserahkan ke AI, AI tersebut hanya memiliki nalar yang cerdas dan pintar, namun tidak memiliki nurani. Manusia memiliki nurani yang tiada batas," ujarnya.

Sunarto menjelaskan bahwa teknologi harus menjadi jembatan antara ekspektasi publik dan kemampuan kinerja manusia.

"The man behind AI itu adalah manusia yang memiliki nurani, yang harus diasah dengan iman dan ilmu. Kalau hanya diasah dengan ilmu, tapi tidak beriman, hasilnya akan kurang sempurna," tambahnya.

Selain itu, sesi tanya jawab juga membahas pemberlakuan KUHP dan KUHAP serta isu terkini lainnya.

Acara dihadiri sekitar 70 jurnalis secara luring, sementara 150 lainnya mengikuti melalui Zoom dan menonton melalui channel YouTube MA.

Kolaborasi manusia dan AI ini diharapkan menjadi fondasi Mahkamah Agung dalam menyesuaikan diri dengan revolusi industri 5.0 tanpa mengurangi independensi dan nurani hakim dalam memutus perkara.*

(dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pengadaan Hakim Baru 2026, MA Perkuat Layanan Peradilan Tingkat Pertama
Petugas SDABMBK Turun ke Parit, Normalisasi Drainase di Medan Timur dan Tembung
Kecelakaan Lalu Lintas Koja: Pemotor Perempuan Tewas Terlindas Truk
Mendikdasmen: 85 Persen Sekolah di Aceh, Sumut, dan Sumbar Sudah Beroperasi
Pujian dan Dzikir Bulan Rajab: Bacaan, Artinya, dan Cara Mengamalkannya
Pelantikan 820 PPPK Paruh Waktu di Simalungun Jadi Tonggak Baru Kepegawaian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru