Perumda Tirtanadi Provinsi Sumut melakukan sosialisasi penyesuaian tarif air bersih kepada masyarakat, Selasa (30/12/2025) di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja No 1, Medan. (foto: Diskominfo Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan sosialisasi penyesuaian tarifair bersih kepada masyarakat, Selasa (30/12/2025) di Kantor Pusat PerumdaTirtanadi, Jalan Sisingamangaraja No 1, Medan.
Penyesuaian ini menitikberatkan pada penurunan harga bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sambil tetap memperhatikan keberlangsungan layanan air bersih yang aman, layak, dan berkelanjutan.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, menjelaskan perubahan tarif telah melalui kajian mendalam, termasuk masukan dari pemangku kepentingan dan masyarakat.
"Sosialisasi ini penting agar kami menerima masukan untuk terus memperbaiki pelayanan kepada pelanggan," ujarnya.
Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu, Poppy Marulita Hutagalung, menambahkan, Pemprov Sumut telah memberikan rekomendasi terkait tarif sejak pertengahan 2025.
Besaran tarifair bersih kini berkisar antara Rp4.885 per meter kubik hingga Rp13.000 per meter kubik, menyesuaikan kemampuan masyarakat sekaligus kebutuhan operasional BUMD.
Penyesuaian tarif ini berlaku mulai pemakaian Februari 2026.
Tarif ditetapkan dalam tiga kelompok: Kelompok 1 untuk MBR dan pelanggan sosial dengan tarif rendah atau subsidi, Kelompok 2 untuk rumah tangga dengan tarif menengah, dan Kelompok 3 untuk pelanggan yang menggunakan air untuk kegiatan ekonomi, dikenakan tarif minimum.
Direktur Administrasi dan Keuangan PerumdaTirtanadi, Salman Alfarisi Sihotang, menekankan, penurunan tarif terutama untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan kategori rumah sangat sederhana sesuai Permendagri Nomor 71 Tahun 2020.
"Kajian ini memastikan tarif baru lebih rendah dibanding sebelumnya, sehingga lebih meringankan masyarakat," ujar Salman.
Sosialisasi ini dihadiri jajaran Direksi PerumdaTirtanadi, Dewan Pengawas, Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Sekda Kota Medan, camat dan lurah se-Kota Medan, serta elemen mahasiswa, LSM, dan tokoh masyarakat dari 21 kecamatan.*