Gubernur Bali Wayan Koster saat acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Semester II Tahun 2025, di Hotel Four Star, Jalan Raya Puputan, Denpasar, Selasa (30/12/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan seluruh jajaran eksekutif di Provinsi Bali serta pemerintah kabupaten/kota harus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan penuh tanggung jawab, berkualitas, dan berintegritas, tidak sekadar memenuhi prosedur administratif.
Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Semester II Tahun 2025, di Hotel Four Star, Jalan Raya Puputan, Denpasar, Selasa (30/12/2025).
Koster menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah sebagai amanat rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara politik, konstitusional, dan moral.
Ia mengingatkan agar urusan negara tidak dicampuradukkan dengan kepentingan partai politik, termasuk dalam pembahasan APBD dan tindak lanjut hasil audit.
"BPK merupakan satu-satunya lembaga negara yang mendapat mandat konstitusional untuk melakukan audit. Seluruh eksekutif dan legislatif wajib memahami dan menindaklanjuti rekomendasi BPK secara tertib dan konsisten," ujarnya.
Gubernur juga memberikan apresiasi khusus kepada Kabupaten Tabanan yang meraih nilai pemeriksaan tertinggi.
Ia menyatakan akan bersurat kepada para bupati terkait kehadiran, ketepatan waktu pembahasan APBD, dan percepatan tindak lanjut temuan BPK.
LHPBPK RI Semester II Tahun 2025 mencakup pemeriksaan kinerja manajemen aset, penyelenggaraan data pokok pendidikan, serta kepatuhan belanja daerah pada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Tabanan.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menekankan pemeriksaan kinerja bertujuan menilai efektivitas manajemen aset, digitalisasi, pengamanan, dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), serta efektivitas penyelenggaraan data pokok pendidikan.
Sementara pemeriksaan kepatuhan menilai kesesuaian belanja daerah terhadap peraturan perundang-undangan.
"Secara umum, nilai rata-rata Pemprov Bali dan pemerintah kabupaten/kota telah jauh melampaui indikator nasional sebesar 70 persen. Namun, masih terdapat sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti," kata Satria Perwira.