JAKARTA — Sengketa lahan transmigrasi di Gambut Jaya SP4, Kabupaten Muaro Jambi, yang telah berlangsung selama 15 tahun, mulai menemukan titik terang.
Kementerian Transmigrasi bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyelesaiannya.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan, konflik lahan bermula pada 2008–2009 akibat tumpang tindih program redistribusi tanah dan transmigrasi swakarsa mandiri.
Dampaknya, warga hingga kini belum mendapat kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.
"Kasus ini sudah terlalu lama. Kami percepat dan targetkan selesai beberapa bulan ke depan. Empat dari tujuh tahapan penyelesaian sudah kami lakukan, termasuk pengkajian kasus, gelar kasus awal, penelitian, dan expose hasil penelitian," kata Menteri Iftitah dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (31/12).
Tahap berikutnya adalah rapat koordinasi lintas kementerian yang dijadwalkan Januari 2026, sebelum gelar kasus akhir.
"Kami perintahkan Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi Jambi untuk meminjam dokumen pendukung dari Kejaksaan Negeri Jambi, dan itu sudah dilakukan," tegasnya.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan menegaskan dukungan kementeriannya, dengan tetap mengikuti prosedur hukum.
"Sinergi ini sangat baik antara Kementerian ATR/BPN, Transmigrasi, Pemda, dan aparat penegak hukum. Mudah-mudahan menghasilkan solusi nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Menteri Iftitah menambahkan, penyelesaian sengketa lahan Gambut Jaya akan mengubah model kepemilikan menjadi lahan usaha komunal.
"Lahan tidak bisa diperjualbelikan, tetapi dikelola bersama secara gotong royong. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing," jelasnya.
Pemerintah berharap kolaborasi lintas kementerian ini menjadi langkah nyata memberi kepastian hukum bagi masyarakat transmigrasi dan menjadi dasar revisi regulasi transmigrasi yang lebih kuat, transparan, dan berkeadilan.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
15 Tahun Sengketa Lahan Gambut Jaya, Akhirnya Pemerintah Bergerak Cepat!