BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

PT Padang Tahun Baru 2026: Zikir Bersama dan Lomba Shalawat Aparatur Peradilan

S. Erfan Nurali - Kamis, 01 Januari 2026 18:28 WIB
PT Padang Tahun Baru 2026: Zikir Bersama dan Lomba Shalawat Aparatur Peradilan
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan, hakim, dan pegawai secara langsung maupun virtual dari seluruh wilayah hukum PT Padang, Rabu (31/12/2025). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG – Menyambut pergantian tahun 2025 ke 2026, Pengadilan Tinggi (PT) Padang menggelar rangkaian kegiatan religius berupa Doa dan Zikir Bersama serta Lomba Shalawat.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan, hakim, dan pegawai secara langsung maupun virtual dari seluruh wilayah hukum PT Padang, Rabu (31/12/2025).

Ketua PT Padang, Budi Santoso, menyatakan kegiatan ini bertujuan memperkuat spiritualitas aparatur peradilan.

Baca Juga:

"Kita tidak hanya mengejar keadilan hukum di atas kertas, tetapi juga harus menjaga keadilan dalam hati nurani. Melalui doa dan zikir ini, kita memohon ridha Tuhan agar di tahun 2026 PT Padang dapat memberikan pelayanan yang lebih transparan dan berintegritas," ujar Budi Santoso.

Acara dimulai setelah shalat Isya berjamaah, dilanjutkan dengan tausiyah, doa bersama, dan lantunan zikir yang menggema di seluruh ruangan.

Lomba Shalawat melibatkan perwakilan dari setiap bagian, mulai dari Kesekretariatan hingga Kepaniteraan, menambah nuansa religius acara.

Dengan semangat "Menyongsong 2026", PT Padang berkomitmen untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik, mempertahankan predikat wilayah bebas korupsi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua MA Sunarto: Percuma Hakim Pintar, Tapi Enggak Takut Tuhan
Sunarto: Integritas Jadi Nafas Pengabdian Hakim, Pengurus Baru IKAHI Diharap Menjadi Teladan
Pengadaan Hakim Baru 2026, MA Perkuat Layanan Peradilan Tingkat Pertama
MA Tanggapi Rekomendasi KY soal Perkara Tom Lembong, Hakim Tak Bisa Disanksi karena Pertimbangan Yuridis Putusan
Tidak Benar Jika Mulai 2 Januari Maki Teman Pakai Nama Hewan Bisa Dipidana
Langgar Kode Etik, Tiga Hakim Kasus Impor Gula Tom Lembong Direkomendasikan Sanksi Nonpalu 6 Bulan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru