BANDA ACEH — PemerintahAceh menegaskan pernyataan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Lhokseumawe mengenai keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat belum dikeluarkannya SK hasil evaluasi APBK 2026 keliru dan tidak benar.
Menurutnya, pembayaran gaji ASN tidak ada kaitan dengan evaluasi APBK 2026 yang dilakukan Gubernur Aceh, melainkan sedang menunggu proses Fasilitasi Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pengeluaran belanja mendahului penetapan APBK Kota Lhokseumawe yang diajukan 8 Januari 2026.
"Pernyataan Kepala BKAD Kota Lhokseumawe yang diterbitkan di beberapa media Rabu, 14 Januari 2026, sangat tidak mendasar dan keliru. Jika mekanisme dan tahapan yang berlaku dijalankan dengan benar, keterlambatan gajiASN tidak akan terjadi," jelas Muhammad MTA.
Jubir menambahkan, Perwal tersebut menjadi dasar pembayaran gajiASN dan saat ini sudah dalam proses finalisasi.
Setelah selesai, Perwal akan disampaikan ke Pemko Lhokseumawe untuk segera ditindaklanjuti.
Menurut Muhammad, pernyataan BKADLhokseumawe berpotensi menimbulkan asumsi publik yang salah, seakan-akan Gubernur Aceh menghambat keluarnya SK hasil evaluasi.
Padahal, pemerintah Aceh tetap mengikuti prosedur, dan evaluasi APBK 2026 diperkirakan selesai pada 19 Januari 2026.
Ia menegaskan, saat ini hampir semua kabupaten/kota di Aceh telah merealisasikan pembayaran gajiASN/PNS, kecuali Aceh Selatan dan Kota Lhokseumawe yang sedang menunggu Perwal dan Peraturan Bupati masing-masing.
"Memberikan informasi yang utuh dan relevan sangat penting agar publik memahami proses pemerintahan secara benar dan akurat. Ini juga menjadi tanggung jawab kita bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik," tutup Muhammad MTA.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Pemerintah Aceh Bantah Keterlambatan Gaji ASN di Lhokseumawe, Ini Faktanya