100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
MEDAN - Pemerintah Kota Medan resmi mencabut kebijakan One Day No Car atau satu hari tanpa kendaraan pribadi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan.
Pencabutan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.11.1/10896 Tahun 2025 yang ditandatangani Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas pada 31 Desember 2025.
Dengan pencabutan tersebut, Surat Edaran Nomor 500.11.1/9436 tertanggal 16 Desember 2024 yang mewajibkan ASN tidak menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Selasa dinyatakan tidak berlaku lagi dan efektif dihentikan mulai Selasa, 20 Januari 2026.Baca Juga:
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Suriono mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kesiapan sistem transportasi umum di Kota Medan yang dinilai belum sepenuhnya terintegrasi dan menjangkau seluruh wilayah.
"Pelayanan angkutan umum kita belum mencakup semua kawasan secara optimal. Karena itu, program One Day No Car dicabut untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan," kata Suriono, Senin, 19 Januari 2026.
Meski demikian, Pemko Medan tetap mendorong perubahan perilaku mobilitas ASN.
Melalui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.11.1/0638 tertanggal 19 Januari 2026, Wali Kota mengimbau ASN agar tetap menggunakan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari.
"Imbauan penggunaan transportasi umum tetap berlaku, tidak hanya hari Selasa, tetapi setiap hari," ujar Suriono.
Pemko Medan juga mengajak masyarakat luas untuk mendukung penggunaan transportasi umum sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi gas buang serta optimalisasi pergerakan lalu lintas di Kota Medan.
"Kami berharap kesadaran kolektif ini bisa tumbuh, baik di kalangan ASN maupun masyarakat, demi lingkungan yang lebih sehat dan lalu lintas yang lebih tertib," kata Suriono.*
(sp/ad)
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL