Anggota DPRD Sumut, Muniruddin Ritonga, menyoroti besarnya belanja kegiatan ini dan meminta agar pemerintah provinsi meninjau kembali urgensi kegiatan tersebut, mengingat kondisi daerah yang baru dilanda bencana alam beberapa waktu lalu.
"Melihat situasi dan kondisi Sumatera Utara yang baru dilanda bencana alam, mohon pertimbangan ke Gubernur apakah kegiatan ini perlu dikaji ulang kembali," kata Muniruddin dalam rapat evaluasi, Jumat (30/1).
Namun, ia menekankan agar program tersebut tidak hanya menjadi seremoni dan harus seimbang dengan manfaat nyata bagi penerimaan pajak daerah.
"Kegiatan ini mungkin untuk menggenjot pajak, tapi harus jelas efeknya. Jangan sampai uang yang digelontorkan pemerintah tidak sebanding dengan penerimaan pajak tahun 2026," ujarnya.
DPRD Sumut menyatakan akan memantau pelaksanaan kegiatan ini jika tetap berlangsung.
Evaluasi akan dilakukan pada akhir tahun untuk memastikan seluruh tujuan program tercapai.
Informasi yang tercantum pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Sumut menunjukkan bahwa anggaran sebesar Rp 28.015.063.000 bersumber dari APBD Sumut 2026.
Tender EO Gebyar Pajak Sumut diumumkan pada 9 Januari 2026 dengan hanya satu peserta mengikuti proses lelang.
Paket pekerjaan yang termasuk dalam tender ini antara lain belanja sarana & prasarana kantor, pembuatan website/microsite Gebyar Pajak Sumut 2026, kegiatan promosi, kegiatan event triwulan dan utama, pengadaan hadiah undian triwulan, pengadaan hadiah undian gebyar, hingga jasa pengiriman hadiah.
Dengan besarnya anggaran yang dialokasikan, DPRD Sumut menegaskan perlunya pertimbangan ulang agar kegiatan ini benar-benar efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.*