BREAKING NEWS
Sabtu, 04 April 2026

Gubernur Sumut Respons Eksekusi Lahan Warga Padang Halaban Labura, Akui Belum Terima Laporan

Adelia Syafitri - Sabtu, 31 Januari 2026 11:50 WIB
Gubernur Sumut Respons Eksekusi Lahan Warga Padang Halaban Labura, Akui Belum Terima Laporan
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LABURA – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menanggapi tindakan penyitaan paksa lahan pertanian milik warga di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Bobby mengaku belum mengetahui secara rinci peristiwa tersebut dan berjanji akan mencari informasi lebih dahulu sebelum memberikan komentar resmi.

"Saya belum monitor, saya belum dapat informasi. Saya enggak berani berkomentar, saya cari tahu dulu. Yang pasti kalau memang sengketa, kalau memang permasalahan dengan korporasi, ya duduk sama-sama ajalah," ujar Bobby Nasution kepada wartawan di Asrama Haji Medan, Jumat (30/1/2026) malam.

Baca Juga:

Politikus Partai Gerindra itu menekankan bahwa persoalan seperti ini sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan diplomasi.

"Semua pasti ada jalan tengah, tapi nanti saya cari tahu dulu ya, karena saya belum dapat info," tambahnya sembari meninggalkan wartawan.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap, menyebut eksekusi lahan melibatkan ratusan personel kepolisian dan 80 personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Akibatnya, sekitar 90 unit rumah warga serta tanaman pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat rusak atau hancur.

Lahan seluas 83 hektare yang disita itu tergolong kecil dibandingkan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) yang mencapai lebih dari 5.000 hektare.

Kepala Komunikasi Korporat PT SMART, Ananta Wisesa, menegaskan tindakan tersebut dilakukan sesuai putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

"Ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum panjang yang telah berlangsung lebih dari satu dekade," jelasnya.

Persoalan sengketa lahan antara warga dan korporasi ini menimbulkan sorotan publik, sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepentingan masyarakat dan penegakan hukum.*


(mi/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Larangan Berjualan di Trotoar dan Drainase Pasar Delimas, Satpol PP Siap Tertibkan Pedagang Nakal
Bupati Karo Tinjau Gotong Royong di Tigapanah, Dorong Kawasan Bersih dan Produktif
Indomaret Salurkan CSR di Karo, Bupati Tegaskan Pentingnya Peran Dunia Usaha dalam Pembangunan Sosial
Bupati Karo Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027, Gubernur Bobby Tekankan Pemulihan Pascabencana
Gubernur Sumut Bobby Nasution Tekankan Pelayanan Optimal untuk Jemaah Haji 2026: Utamakan Pelayanan, Bukan Dilayani
Bupati Deli Serdang Lantik 207 Pejabat Sekaligus, Awal Regenerasi Birokrasi Besar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru