BREAKING NEWS
Selasa, 03 Februari 2026

Pemprov Sumut Raih Opini Tinggi Ombudsman, Bukti Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi

Abyadi Siregar - Senin, 02 Februari 2026 18:29 WIB
Pemprov Sumut Raih Opini Tinggi Ombudsman, Bukti Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi
Gubsu Bobby Nasution didampingi Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, dalam Pertemuan Forum Strategis dengan seluruh pimpinan OPD Pemprovsu di Aula Mess Pemprovsu Pora-pora Parapat Kabupaten Simalungun, baru-baru ini. (foto: Dok. DISKOMINFO SUMUT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berhasil meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia.

Lembaga independen itu menilai Pemprov Sumut sukses menyelenggarakan pelayanan publik berkualitas dan tata kelola pemerintahan tanpa cacat administrasi.

Baca Juga:
Penghargaan diserahkan langsung oleh Ombudsman RI pada Kamis (29/1/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Acara ini merupakan bagian dari Penyampaian Opini Ombudsman: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik, sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga yang dinilai bekerja keras meningkatkan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

"Opini ini mencerminkan implementasi nyata visi dan misi Gubernur Sumatera Utara, khususnya dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Sumut, Sulaiman Harahap, Senin (2/2/2026).

Sulaiman menambahkan, tidak ditemukannya indikasi maladministrasi yang signifikan membuktikan bahwa upaya reformasi birokrasi dan penguatan sistem pelayanan publik di Sumut berjalan efektif.

Raihan ini menjadi dorongan bagi Pemprov Sumut untuk terus mewujudkan Sumatera Utara yang unggul, maju, dan berkelanjutan.

Sebelumnya, predikat ini dikenal sebagai Kepatuhan Pelayanan Publik, namun sejak 2025 diubah menjadi Opini Ombudsman: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik.

Menurut Ombudsman, perubahan ini bertujuan untuk menilai pelayanan publik secara lebih komprehensif, tidak hanya sekadar kepatuhan administratif.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyatakan, "Opini ini menjadi cerminan nyata kualitas pelayanan publik. Bila BPK menilai tata kelola penggunaan anggaran, Ombudsman menilai output pelayanan bagi masyarakat."

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menambahkan, pelayanan publik adalah wujud kehadiran negara di tengah masyarakat.

"Hukum dirasakan bukan sekadar teks UU, tapi juga melalui kejelasan prosedur, kepastian waktu, dan sikap aparatur dalam melayani masyarakat," ujar Yusril.

Acara ini turut dihadiri jajaran kementerian, gubernur, bupati, walikota se-Indonesia, serta pejabat tinggi Ombudsman dan kementerian yang dinilai.

Raihan opini ini menjadi pengakuan nasional atas upaya Pemprov Sumut dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.*


Baca Juga:

(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gangguan Layanan Diberi Kompensasi, Bukti Keseriusan Lapas Labuhan Ruku Layani Masyarakat
Pemerintah Siapkan Dialog dengan MUI Terkait Keanggotaan Indonesia di Board of Peace
Putri Koster: Disiplin, Ketulusan, dan Kejujuran Kunci UMKM Bali Berdaya Saing
Tapteng Masuki Fase Transisi Pascabencana, ASN Dikerahkan Gotong-Royong Bersihkan Pemukiman
Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Bogor, Tegaskan Dukungan terhadap Program Strategis
Gubernur Aceh Hadiri Rakornas 2026, Dukung Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru