BREAKING NEWS
Rabu, 01 April 2026

Pemkot Medan Tindaklanjuti Arahan Presiden, Spanduk Liar Tidak Lagi Dibolehkan

Abyadi Siregar - Jumat, 06 Februari 2026 15:30 WIB
Pemkot Medan Tindaklanjuti Arahan Presiden, Spanduk Liar Tidak Lagi Dibolehkan
Satpol PP Kota Medan melakukan penertiban spanduk dan umbul-umbul liar di ruang publik. (foto: satpolppkotamedan/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

(d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkab Humbang Hasundutan Ikuti Konsultasi Publik Renduk Percepatan Rehabilitasi Pascabencana
Abutment Jembatan Aek Sipoti Amblas, Pemkab Humbang Hasundutan dan Warga Gotong Royong Perbaiki
Bupati Tapteng Hadiri Peresmian Huntara oleh Mendagri, Targetkan Agar Warga Tak Terlalu Lama Tinggal di Tenda Pengungsian
Pengurangan Anggaran PBI BPJS Simalungun Rp33 Miliar, 10.500 Warga Berisiko Kehilangan Jaminan Kesehatan
Moody’s Turunkan Outlook Indonesia Jadi Negatif, Menkeu Purbaya Tetap Optimistis Ekonomi Pulih Lebih Cepat
Aksi Bersih Pantai di Bali: Ribuan Peserta Dari TNI, Polri, Pemerintah, dan Komunitas Lingkungan Turun Tangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru