Angka ini naik 3,73 persen dibanding Maret 2025 sebesar Rp3.572.687 per bulan.
Kepala BPS Sumut, Asim Saputra, menjelaskan bahwa garis kemiskinan menggambarkan besaran minimum pengeluaran rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dasar agar tidak dikategorikan miskin.
"Garis kemiskinanrumah tangga miskin September 2025 adalah sebesar Rp3.706.015/bulan," kata Asim, Jumat (6/2/2026).
Selain itu, garis kemiskinan individu di Sumut pada September 2025 tercatat sebesar Rp718.220 per kapita per bulan.
Jika dibandingkan September 2024 sebesar Rp648.336, terjadi kenaikan 10,78 persen.
Artinya, penduduk dengan pengeluaran di bawah Rp718.220 per bulan atau sekitar Rp24 ribu per hari per orang masuk kategori miskin.
BPSSumut juga mencatat komoditas makanan yang menyumbang terbesar terhadap garis kemiskinan.
Beras menjadi komoditas utama baik di perkotaan (22,36 persen) maupun perdesaan (31,79 persen).
Empat komoditas lain yang dominan di perkotaan antara lain rokok kretek filter (10,26 persen), telur ayam ras (4,62 persen), cabai merah (4,03 persen), dan ikan tongkol/tuna/cakalang (3,90 persen).
Kenaikan garis kemiskinan ini menjadi sinyal bagi pemerintah daerah untuk meninjau kembali program perlindungan sosial dan strategi pengentasan kemiskinan, terutama bagi rumah tangga berpendapatan rendah di perkotaan maupun pedesaan.
Asim menekankan bahwa pemantauan garis kemiskinan merupakan langkah penting dalam mengukur kesejahteraan masyarakat dan efektivitas program bantuan sosial.