BNI Dukung Penuh Proses Hukum Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana di Aek Nabara
MEDAN PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum terkait dugaan penyalahguna
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan spanduk dan baliho berukuran besar di sepanjang jalan.
Gubernur Sumut Bobby Nasution menggelar pertemuan dengan seluruh kepala daerah di provinsi itu, Jumat (6/2/2026), guna membahas strategi jangka pendek, menengah, hingga panjang.
"Tindak lanjut dari perintah Bapak Presiden saat Rakornas kemarin, jadi ada jangka pendeknya, ada menengah, dan panjangnya," ujar Bobby di Kantor Gubsu.Baca Juga:
Bobby Nasution menegaskan, Pemprov Sumut bersama Forkopimda akan mendukung penuh dari sisi personel untuk menjaga kebersihan kawasan.
Kepala daerah diminta menentukan titik-titik yang masih kotor maupun kumuh, termasuk kawasan pariwisata.
"Pokoknya tadi kami sampaikan kepada kabupaten/kota, kami dari provinsi dan Forkopimda siap mendukung kebersihan kota-kota dan kabupaten yang ada, termasuk kawasan pariwisata. Silakan tentukan titik mana yang masih jorok, masih kumuh, kita bantu, karena yang punya wilayah kan pak bupati dan pak wali kota," kata Bobby Nasution.
Selain penertiban, Bobby Nasution meminta kepala daerah membuat aturan soal kawasan yang diperbolehkan untuk pemasangan baliho.
Aturan ini bisa mengatur lokasi, ukuran, tinggi, panjang, dan jumlah baliho yang diperbolehkan.
"Saya minta dibuat aturannya, kawasan-kawasan bukan hanya untuk penertiban. Bupati dan wali kota boleh melarang, tapi ada kawasan yang diperbolehkan dan juga diperbolehkan mengatur lebarnya, panjangnya, tingginya, jumlahnya, itu boleh diatur," ujar Bobby.
Perintah ini merujuk pada Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang dikenalkan Presiden Prabowo dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, awal Februari 2026.
Prabowo menyoroti keberadaan spanduk besar yang bertebaran hampir di semua daerah, termasuk Balikpapan, Banjarmasin, dan Bogor.
"Terus terang saja saya minta kepada pemerintah untuk menertibkan iklan-iklan, spanduk-spanduk. Terlalu banyak," ujar Prabowo.
Ia mencontohkan spanduk promosi ayam goreng berukuran besar dan menilai wisatawan tidak ingin melihat spanduk saat berkunjung.
Prabowo juga menyampaikan kenangannya terhadap Kota Bogor, yang menurutnya dulu merupakan kota paling indah dan menjadi favorit Bung Karno.
Langkah Pemprov Sumut ini diharapkan menjadi model penataan ruang visual yang lebih tertata, menjaga estetika kota, sekaligus mendukung pariwisata dan kenyamanan publik.*
(d/ad)
MEDAN PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum terkait dugaan penyalahguna
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menjelaskan alasan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah melakukan penyelidikan terkait laporan indikasi ancaman yang diterima 12 o
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang bandar dan dua kurir narkoba di Kelurahan Tanah Seribu,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Linimasa media sosial X ramai membahas isu pemadaman listrik global yang disebut akan terjadi pada Kamis (2/4/2026). Informasi i
EKONOMI
MANDAILING NATAL Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ny. Yupri Ast
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi III DPR RI akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk mengonfirmasi penanganan perkara terdakwa kasus korupsi vi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keputusan K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menuntut investigasi cepat, transparan, dan komprehensif atas gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam Pasukan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebanyak 10.000 warga Kota Medan akan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 200.000 per bulan melalui Program Keluarga Harapan (PK
PEMERINTAHAN