Menurut Muhammad, pada 3 Februari 2026, Pemerintah Aceh telah menyerahkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) kepada Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dokumen tersebut telah disahkan oleh Gubernur Aceh dan memuat seluruh data kerusakan, kerugian, serta rencana pemulihan menyeluruh yang dikumpulkan dari tingkat provinsi hingga kabupaten.
"Tim Bappenas RI sudah datang ke Aceh untuk melakukan rapat koordinasi dengan Tim PemerintahAceh dalam rangka penyelarasan dokumen R3P," ujar Muhammad MTA.
Setelah dokumen diterima, BNPB saat ini tengah melakukan verifikasi faktual di lapangan untuk memastikan data yang disampaikan akurat.
Hasil verifikasi ini kemudian akan diteruskan ke Bappenas untuk mempersiapkan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Secara rinci, kebutuhan anggaran sebesar Rp 153,3 triliun terbagi sebagai berikut: - Kewenangan Kementerian/Lembaga Pusat: Rp 41,8 triliun - Kewenangan PemerintahAceh: Rp 22 triliun - Kewenangan Kabupaten/Kota: Rp 60,43 triliun - Kewenangan Masyarakat dan Dunia Usaha: Rp 29 triliun
Muhammad menegaskan, kolaborasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat menjadi kunci sukses pemulihanAceh.
"Semua pihak harus bersinergi agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan efektif," kata Muhammad.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Aceh Butuh Rp 153,3 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana, BNPB Mulai Verifikasi R3P