Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Achmad Yazid Matondang, saat membuka Bimbingan Teknis Sumber Daya Manusia SP4N LAPOR di Ruang Rapat I, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (12/2/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diminta aktif mengelola pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Achmad Yazid Matondang, saat membuka Bimbingan Teknis Sumber Daya Manusia SP4N LAPOR di Ruang Rapat I, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (12/2/2026).
"Kami minta semua perangkat daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib aktif menggunakan dan mengelola pengaduan publik di SP4NLAPOR. Dengan begitu, kita dapat meningkatkan pelayanan publik yang ada di Sumut," ujar Yazid.
SP4NLAPOR menjadi salah satu implementasi Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2016, yang mengharuskan seluruh penyelenggara negara menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.
Pengaduan yang masuk akan dikelola secara cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi oleh OPD terkait.
Rega menekankan pentingnya teamwork dalam pengelolaan pengaduan, di mana seluruh OPD berkontribusi karena pihak yang mengeksekusi pengaduan berada di masing-masing perangkat daerah.
"Pengaduan masyarakat harus melalui kanal resmi pemerintah, bukan media sosial. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik sesuai standar, dan pengaduan ini menjadi bahan evaluasi serta perbaikan kebijakan pelayanan publik ke depan," kata Rega.
Berdasarkan data pengelolaan pengaduan Provinsi Sumut tahun 2025, terdapat 263 aduan dengan tingkat penyelesaian 97,7 persen.
Topik pengaduan terbanyak meliputi ketenagakerjaan, pendidikan, pekerjaan umum, kependudukan, dan infrastruktur jalan.
Florencia menambahkan, inovasi pengelolaan pengaduan progresif dan partisipatif (Propartif) menekankan pelayanan adil dan melibatkan masyarakat dalam penyelesaian pengaduan.
"Masyarakat tidak hanya menyampaikan pengaduan, tetapi juga dihargai perspektifnya. Pendekatan ini meningkatkan kepuasan, kepercayaan, dan akses layanan publik," jelasnya.
Dengan pengelolaan pengaduan yang lebih efektif, Pemprov Sumut berharap pelayanan publik dapat terus ditingkatkan hingga 100 persen penyelesaian aduan, sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah.*