
Sahroni Temui Waketum PSI, Sinyal Pindah Partai?
JAKARTA Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni kembali menjadi sorotan publik setelah beberapa waktu tak terdengar kabarnya pascake
Politik
TANGGERANG -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sekitar 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan untuk bidang tanah di kawasan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, akan dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pengecekan lapangan yang menunjukkan bahwa sebagian besar tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut sudah musnah akibat abrasi dan kehilangan material fisiknya.
Pengecekan tersebut dilakukan setelah kemunculan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di kawasan laut Kabupaten Tangerang, yang menimbulkan keraguan terkait keabsahan sertifikat tanah di area tersebut. Dalam kunjungannya pada Jumat (24/1/2025), Nusron sempat terlibat perdebatan dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang mengklaim bahwa tanah yang tercatat sebagai empang tersebut dulunya terkena abrasi dan kemudian ditambah batu pada tahun 2004. Namun, Nusron menegaskan bahwa berdasarkan pengecekan lapangan, material fisik yang disebutkan oleh Kepala Desa sudah tidak ada lagi, sehingga tanah tersebut dapat dikategorikan sebagai “tanah musnah.”
“Meski ada klaim bahwa tanah ini dulunya empang, kenyataannya sekarang tidak ada lagi fisiknya, sehingga hak milik atau HGB yang diberikan sebelumnya harus dibatalkan. Tanah yang sudah musnah tidak bisa lagi dipertahankan haknya,” ujar Nusron.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Nusron memastikan pembatalan sertifikat yang meliputi sekitar 50 bidang tanah yang sudah tidak memiliki material atau fisik yang bisa dipertahankan. “Tanah musnah otomatis hak apa pun di situ hilang. Baik itu hak milik, HGB, semuanya akan dibatalkan,” lanjutnya.
Sementara itu, beberapa warga Desa Kohod juga turut memberikan pendapat mereka terkait masalah ini. Salah satu warga, Khaerudin, menyatakan bahwa kawasan yang dipagari tersebut sejak dahulu memang merupakan laut, bukan empang seperti yang diklaim oleh Kepala Desa. “Bukan empang, dari dulu sudah laut, sudah seperti itu,” kata Khaerudin yang hadir dalam proses pembatalan sertifikat.
Kepala Desa Kohod, Arsin, yang awalnya menjelaskan mengenai pemagaran yang terjadi, akhirnya mengakui bahwa dirinya memang mengetahui adanya pagar bambu di kawasan laut tersebut. Namun, Arsin tidak mengetahui dengan pasti siapa pihak yang memiliki atau bertanggung jawab atas pemagaran tersebut.
Pembatalan sertifikat tanah ini menjadi langkah penting dalam memastikan keabsahan dan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, terutama untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan sertifikat tanah di kawasan yang sudah terpengaruh oleh abrasi.
(N/014)
JAKARTA Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni kembali menjadi sorotan publik setelah beberapa waktu tak terdengar kabarnya pascake
PolitikJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan bahwa cuaca panas ekstrem yang melanda sebagian besar wilaya
PeristiwaDENPASAR Pemerintah Provinsi Bali mencatat tonggak baru dalam pengelolaan lingkungan hidup. adsenseUPTD Laboratorium Lingkungan Hidup
PemerintahanDENPASAR DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna Ke7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 20252026 di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gube
PemerintahanSERANG Gubernur Banten Andra Soni mempertemukan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, dengan siswa Indra Lutfiana Putra, yang semp
PeristiwaJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri Forbes Global CEO Conference 2025 di Jakarta, Rabu malam, 15 Oktober 202
EkonomiBELAWAN Keberadaan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Jalan MedanBela
Hukum dan KriminalJAKARTA Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan audiensi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI,
PemerintahanMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumut untuk mengoptimalk
EkonomiJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi rencana pengusaha Surya Darmadi yang ingin menghibahkan aset kebun dan pabrik kelapa sawit
Hukum dan Kriminal