Bongkar Bobrok Pungli & Mafia Tanah, Tokoh BPN Minta Tata Kelola Agraria Dirombak dari Titik Nol
JAKARTA Memperingati 66 tahun UndangUndang Pokok Agraria (UUPA), Dr Budyto, yang merupakan bagian dari ATR/BPN Campaka, menyoroti berbagai
NASIONAL
TANGGERANG -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sekitar 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan untuk bidang tanah di kawasan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, akan dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pengecekan lapangan yang menunjukkan bahwa sebagian besar tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut sudah musnah akibat abrasi dan kehilangan material fisiknya.
Pengecekan tersebut dilakukan setelah kemunculan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di kawasan laut Kabupaten Tangerang, yang menimbulkan keraguan terkait keabsahan sertifikat tanah di area tersebut. Dalam kunjungannya pada Jumat (24/1/2025), Nusron sempat terlibat perdebatan dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang mengklaim bahwa tanah yang tercatat sebagai empang tersebut dulunya terkena abrasi dan kemudian ditambah batu pada tahun 2004. Namun, Nusron menegaskan bahwa berdasarkan pengecekan lapangan, material fisik yang disebutkan oleh Kepala Desa sudah tidak ada lagi, sehingga tanah tersebut dapat dikategorikan sebagai “tanah musnah.”
“Meski ada klaim bahwa tanah ini dulunya empang, kenyataannya sekarang tidak ada lagi fisiknya, sehingga hak milik atau HGB yang diberikan sebelumnya harus dibatalkan. Tanah yang sudah musnah tidak bisa lagi dipertahankan haknya,” ujar Nusron.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Nusron memastikan pembatalan sertifikat yang meliputi sekitar 50 bidang tanah yang sudah tidak memiliki material atau fisik yang bisa dipertahankan. “Tanah musnah otomatis hak apa pun di situ hilang. Baik itu hak milik, HGB, semuanya akan dibatalkan,” lanjutnya.
Sementara itu, beberapa warga Desa Kohod juga turut memberikan pendapat mereka terkait masalah ini. Salah satu warga, Khaerudin, menyatakan bahwa kawasan yang dipagari tersebut sejak dahulu memang merupakan laut, bukan empang seperti yang diklaim oleh Kepala Desa. “Bukan empang, dari dulu sudah laut, sudah seperti itu,” kata Khaerudin yang hadir dalam proses pembatalan sertifikat.
Kepala Desa Kohod, Arsin, yang awalnya menjelaskan mengenai pemagaran yang terjadi, akhirnya mengakui bahwa dirinya memang mengetahui adanya pagar bambu di kawasan laut tersebut. Namun, Arsin tidak mengetahui dengan pasti siapa pihak yang memiliki atau bertanggung jawab atas pemagaran tersebut.
Pembatalan sertifikat tanah ini menjadi langkah penting dalam memastikan keabsahan dan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, terutama untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan sertifikat tanah di kawasan yang sudah terpengaruh oleh abrasi.
(N/014)
JAKARTA Memperingati 66 tahun UndangUndang Pokok Agraria (UUPA), Dr Budyto, yang merupakan bagian dari ATR/BPN Campaka, menyoroti berbagai
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat pembangunan sektor peternakan sekaligus meningkatkan upaya pengendalian
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menargetkan predikat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) n
PEMERINTAHAN
BOGOR Lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan buntut temu
NASIONAL
BOGOR Nama Jimmy Masrin menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunia
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGPINANG Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV menerima dua penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Penghar
NASIONAL
JAKARTA Perkedel dinobatkan sebagai makanan pendamping atau lauk pelengkap terenak di Asia Tenggara 2026 versi TasteAtlas. Makanan khas In
SENI DAN BUDAYA
BOGOR Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menemukan sejumlah perbedaan saat melakukan pemeriksaan internal di Lapas Kela
NASIONAL
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA) mewisuda 471 lulusan dari 21 program studi dalam sidang senat terbuka Wisuda Ahlimadya,
PENDIDIKAN
BOGOR Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menemukan sejumlah perbedaan antara hasil pemeriksaan internal dengan temuan O
NASIONAL