Gugatan Ijazah Gibran Bergulir di MK, Refly Harun Pastikan Kedudukan Prabowo Tetap Aman
JAKARTA Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
POLITIK
JAKARTA- Memperingati 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Dr Budyto, yang merupakan bagian dari ATR/BPN Campaka, menyoroti berbagai persoalan yang masih membayangi tata kelola pertanahan di Indonesia. Ia menilai pembenahan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari administrasi, pelayanan, pengawasan hingga pelaksanaan reforma agraria.
Dalam tulisannya berjudul "Titik Nol 66: Setelah 66 Tahun, Sejarah Carut Marut Tata Kelola Agraria", Budyto mengulas perjalanan tata kelola agraria sejak lahirnya UUPA pada 24 September 1960 hingga kondisi saat ini.
Menurut Budyto, UUPA dibentuk dengan cita-cita menghadirkan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah. Tanah diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, terutama petani penggarap, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.Baca Juga:
Namun, ia menilai perjalanan tersebut menghadapi berbagai persoalan, terutama ketika regulasi sektoral di bidang penanaman modal, kehutanan dan pertambangan berkembang selama periode 1967-1998.
Budyto menyebut penguasaan tanah dalam skala besar berkembang, sementara sebagian petani justru menjadi buruh di atas tanah yang sebelumnya mereka garap. Ia juga menyoroti persoalan transparansi dan akuntabilitas pelayanan pertanahan yang menurut pengalamannya membuka ruang bagi praktik percaloan, pungutan liar dan berbagai penyimpangan.
Memasuki era Reformasi, Budyto menilai agenda pembaruan agraria belum sepenuhnya berjalan. Persoalan seperti tumpang tindih peta, sertipikat ganda, konflik batas dan dugaan pungutan liar disebut masih muncul di sejumlah kasus.
Ia mengatakan masyarakat yang mengurus sertipikat juga dalam sejumlah kondisi masih bergantung pada perantara atau calo.
"Saya telah 45 tahun berada di lingkungan BPN dan menyaksikan berbagai persoalan tersebut," tulis Budyto.
Menurut dia, pembenahan tata kelola pertanahan tidak cukup dilakukan dengan mengganti pejabat. Sistem pelayanan juga dinilai perlu diperbaiki secara menyeluruh agar lebih transparan dan seragam.
Budyto kemudian menyoroti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menurutnya menjadi salah satu terobosan besar dalam mempercepat pendaftaran tanah. Jutaan bidang tanah telah didaftarkan, tetapi menurut dia masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah dalam tata kelola pertanahan.
Ia menyinggung persoalan mafia tanah, sertipikat palsu, tumpang tindih hak, pemalsuan dokumen dan konflik penguasaan tanah yang masih terjadi.
Selain itu, biaya pelayanan juga menjadi perhatian. Budyto menilai masyarakat di sejumlah wilayah masih dapat menghadapi biaya tambahan di luar biaya resmi akibat ulah oknum atau perantara.
JAKARTA Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
POLITIK
JAKARTA Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menyoroti gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka seb
POLITIK
PEMATANGSIANTAR Satreskrim Polres Pematangsiantar menangkap dua pria yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang kakek berusia 83 tahun.
HUKUM DAN KRIMINAL
NAGOYA Rahmat Erwin Abdullah mempersembahkan medali emas kedua untuk Kontingen Indonesia pada Asian Games AichiNagoya 2026. Lifter Indone
OLAHRAGA
LUBUK PAKAM Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali menggelar Job Fair untuk para pencari kerja pada Selasa (29/9/2026). Kegiatan yang be
EKONOMI
JAKARTA Memperingati 66 tahun UndangUndang Pokok Agraria (UUPA), Dr Budyto, yang merupakan bagian dari ATR/BPN Campaka, menyoroti berbagai
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat pembangunan sektor peternakan sekaligus meningkatkan upaya pengendalian
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menargetkan predikat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) n
PEMERINTAHAN
BOGOR Lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan buntut temu
NASIONAL
BOGOR Nama Jimmy Masrin menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunia
HUKUM DAN KRIMINAL